KALIMANTAN UTARA — Immanuel Ebenezer atau Noel dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan dalam pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 2024–2025. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar kepada Noel. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan satu tahun penjara. Jumlah ini lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK yang mencapai Rp 4,43 miliar.
Dalam persidangan, jaksa sebelumnya menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Vonis majelis hakim menunjukkan pengurangan hukuman di semua aspek, baik pidana badan maupun denda.
Perkara ini bermula dari praktik pemerasan yang dilakukan Noel terkait pengurusan sertifikasi K3. KPK menangkap tangan sejumlah pihak dalam operasi senyap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Noel diduga memanfaatkan jabatannya sebagai wakil menteri untuk memeras pengusaha atau pihak yang mengurus dokumen K3.
Putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap. Noel masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Pada hari yang sama, KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Ia menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.38 WIB, dikawal empat orang berseragam hijau. Sempat terjadi aksi dorong antara ajudan Silmy dengan wartawan yang menunggu.
Penahanan Silmy dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif. Sekitar pukul 08.35 WIB, Kamis (4/6/2026), ia keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Silmy Karim diduga terlibat dalam pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan dokumen keimigrasian. KPK menyita belasan kendaraan bermotor, sepeda, dan uang tunai dolar Amerika Serikat dalam penggeledahan.