TANJUNG SELOR — Kanwil Kemenag Kaltara menekankan bahwa kesuksesan program wajib halal bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh elemen masyarakat. Kepala Kanwil Kemenag Kaltara menegaskan perlunya kolaborasi agar pelaku usaha, terutama di sektor mikro, tidak menjadi korban kebijakan yang sudah dijadwalkan pemerintah pusat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan wajib halal ini. Jangan sampai ada pelaku usaha yang tidak siap dan akhirnya kesulitan,” ujar perwakilan Kanwil Kemenag Kaltara dalam keterangan resmi yang diterima media, Senin lalu.
Jika tidak memiliki sertifikat halal, produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMK di Kaltara berpotensi tidak bisa beredar di pasaran setelah Oktober 2026. Hal ini menjadi kekhawatiran serius mengingat mayoritas usaha di daerah tersebut masih berada dalam skala mikro dengan keterbatasan akses informasi dan biaya.
Kemenag mencatat, masih banyak pelaku usaha di Kaltara yang belum memahami prosedur pengurusan sertifikasi halal. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan menjadi prioritas utama dalam beberapa bulan ke depan.
Kanwil Kemenag Kaltara berencana menggelar serangkaian forum dan pelatihan secara bertahap mulai tahun ini. Targetnya, seluruh pelaku UMK di 5 kabupaten/kota di Kaltara dapat mengakses layanan sertifikasi halal gratis melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) yang difasilitasi pemerintah.
“Kami akan turun langsung ke kecamatan dan kelurahan untuk menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum tersentuh informasi,” tambahnya.
Kewajiban ini berlaku untuk semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, termasuk hasil olahan rumah tangga dan industri kecil di Kaltara. Tidak terkecuali produk yang dijual di warung, pasar tradisional, hingga toko kelontong.
Pemerintah daerah setempat diharapkan segera mengalokasikan anggaran untuk mendukung percepatan sertifikasi, terutama bagi ribuan pelaku UMK yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem Sihalal yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, Kemenag Kaltara mengingatkan bahwa proses ini membutuhkan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang memperlambat penerbitan sertifikat.
Kemenag juga mendorong pembentukan satuan tugas di tingkat kabupaten/kota untuk mempercepat proses verifikasi dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal.