KALIMANTAN UTARA — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa Andri Mulyono berperan sebagai penyedia motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Modusnya, Andri mengakuisisi PT ASE dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan.
"Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyidik menduga Andri melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit motor listrik yang dipasok ke BGN. Praktik ini diduga terjadi dalam proses pengadaan barang yang seharusnya mendukung distribusi makanan bergizi gratis.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik," ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Hingga saat ini, ia belum memberikan keterangan resmi terkait status hukumnya.
Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Penyidikan mengungkap adanya pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pegawai BGN, padahal seharusnya mitra dipilih dari yayasan yang memenuhi syarat dan berada di lingkungan sekolah penerima manfaat.
Kejagung juga mengusut sejumlah proyek pengadaan lain di BGN yang diduga sarat praktik penggelembungan harga. Selain motor listrik, penyidik mendalami pengadaan sepatu dan televisi yang diduga menjadi ladang korupsi dalam tata kelola program MBG.
Kasus ini terus berkembang seiring penyidikan yang berjalan. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut terkait total kerugian negara dan kemungkinan bertambahnya tersangka.