KALIMANTAN UTARA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan penindakan terhadap 25 WNA itu dilakukan pada Selasa (9/6/2026). Mereka menggunakan VoA yang seharusnya untuk kunjungan wisata atau sosial, tetapi dipakai menjalankan usaha jasa fotografi tanpa izin tinggal yang sesuai.
“Mereka harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita,” tegas Agus dalam pernyataan yang dikutip Minggu (14/6/2026).
Modus dan Dampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Kemenimipas mencatat modus penyalahgunaan VoA di sektor ekonomi kreatif masih marak. Para fotografer asing ilegal ini beroperasi di sejumlah daerah tanpa izin kerja, sehingga merugikan pelaku industri fotografi nasional yang taat aturan.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi respons cepat Ditjen Imigrasi. “Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran,” ujarnya.
Ia menambahkan pengawasan tak hanya menyasar subsektor fotografi, tetapi juga film, animasi, musik, dan subsektor ekonomi kreatif lainnya. Sinergi ini dinilai penting untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik ilegal tenaga asing.
Pemerintah Tegaskan Tetap Terbuka untuk Kolaborasi Legal
Agus Andrianto menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan kedatangan tenaga profesional asing yang bekerja secara sah. Setiap WNA yang ingin bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus.
Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat koordinasi pengawasan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Pertukaran informasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian juga akan digencarkan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan dan layanan pengawasan keimigrasian yang tersedia. Selain itu, kedua kementerian juga berkomitmen bekerja sama dalam program pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif.
Kemenimipas menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta pada Oktober mendatang, termasuk melalui fasilitasi layanan keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.