KALIMANTAN UTARA — Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha bersama tim mengunjungi rumah MWP di kawasan Menteng, Sabtu (13/6/2026). Kunjungan ini menjadi langkah awal pendampingan resmi lembaga tersebut kepada korban dan keluarganya. Pihak keluarga, kata Cornelia, telah menyampaikan laporan secara formal kepada Komnas PA.
"Hari ini kami melakukan kunjungan ke rumah korban. Kami ingin memastikan kondisi korban, itu yang pertama. Dan juga bagaimana proses hukumnya ke depannya seperti apa," ujar Cornelia dalam keterangannya.
Menurut Cornelia, kondisi MWP masih memprihatinkan. Bocah tersebut kerap terbangun di malam hari, demam, dan menangis tanpa sebab yang jelas. “Kalau malam tidur juga masih suka demam, terus nangis, ya trauma lah, terganggu tidurnya,” ungkapnya.
Komnas PA menilai pemulihan psikologis menjadi prioritas utama, namun kondisi fisik korban juga tidak bisa diabaikan. “Tentunya pemulihan psikologis. Tapi juga ini karena kemarin kondisinya cukup memprihatinkan. Tentunya kesehatan kondisi fisik juga harus diutamakan saat ini,” kata Cornelia.
Cornelia mengakui hingga saat ini MWP belum mendapatkan penanganan psikologis profesional pascaperundungan. Komnas PA berencana segera memberikan pendampingan tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Yang pasti kita sekarang memang sudah merencanakan untuk segera memberikan penanganan psikologis, membantu pemulihannya. Karena memang sampai saat ini belum ada,” imbuhnya.
Selain pendampingan psikologis, Komnas PA DKI Jakarta juga akan memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum. Lembaga ini akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
"Kita baru mulai hari ini. Makanya kita datang hari ini untuk memberikan atensi. Setelah itu kita akan tindak lanjuti, mengawal proses hukumnya seperti apa, dan akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat," tutur Cornelia.
Komnas PA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi pemulihan korban maupun proses hukum terhadap pelaku perundungan.