KALIMANTAN UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama AP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6). Budi belum merinci materi yang digali dari Asep. Namun, kehadiran pejabat eselon II di lingkungan Kementerian ESDM itu mengindikasikan pengusutan kasus ini mulai menyentuh jajaran kementerian teknis yang mengatur tata niaga batu bara nasional.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bukan perkara baru. Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara padanya. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita kini telah bebas bersyarat sejak 17 Agustus 2025 dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KPK tidak berhenti pada vonis tersebut. Lembaga antirasuah kini mengusut dugaan korupsi baru yang terkait dengan ekspor batu bara. Fokus penyidikan tertuju pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diduga bocor. Modusnya, Rita diduga menerima sejumlah uang dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi di wilayahnya saat menjabat bupati.
Pengembangan kasus ini membawa KPK menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan itu didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Februari lalu.
Menurut KPK, ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat bagi Rita untuk menampung dan menyembunyikan hasil korupsi. KPK menjadikan pengusutan dugaan gratifikasi ini sebagai pintu masuk untuk membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang lebih luas. "Penerimaan uang metrik ton dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara," kata Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah.
Pemeriksaan terhadap Asep Permana menjadi krusial. Sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, ia membidangi pengawasan dan penerbitan rekomendasi teknis terkait produksi dan penjualan batu bara. Penyidik KPK kemungkinan mendalami apakah ada kebijakan atau izin yang dikeluarkan Ditjen Minerba yang memuluskan praktik gratifikasi Rita bersama ketiga korporasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan apakah akan ada tersangka baru, termasuk dari unsur pegawai negeri atau pejabat di Kementerian ESDM. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jerat hukum terhadap Rita belum sepenuhnya tuntas, apalagi dengan keterlibatan korporasi yang disebut sebagai kendaraan pencucian uang hasil tambang ilegal atau manipulasi PNBP.