TANJUNG SELOR — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara melaporkan adanya pertambahan aset tetap senilai Rp 200 miliar pada laporan keuangan audited 2025. Dengan penambahan ini, total kekayaan daerah yang tercatat kini mencapai Rp 10,6 triliun, naik dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 10,44 triliun.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, menyampaikan bahwa kenaikan nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kategori aset yang dicatat selama satu tahun anggaran. Pencatatan ini mencakup seluruh aset berwujud yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah.
Aset tetap yang dikelola Pemprov Kaltara tidak hanya berupa tanah dan bangunan. Kategori lainnya mencakup peralatan dan mesin, jalan, jaringan, irigasi, konstruksi dalam pengerjaan, hingga aset tetap lainnya yang menunjang operasional pemerintahan.
Windha menegaskan bahwa besarnya nilai aset tersebut menuntut proses penatausahaan yang lebih ketat. Fokus pengelolaan tidak hanya pada pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap aset memiliki dokumen pendukung yang sah dan keberadaannya dapat ditelusuri secara fisik di lapangan.
Selain aset tetap, Pemprov Kaltara juga memiliki kelompok aset lainnya yang tercatat pada posisi triwulan pertama 2026. Nilainya mencapai sekitar Rp 632,27 miliar, yang terdiri dari aset tidak berwujud seperti perangkat lunak (software) dan hasil kajian yang dimiliki pemerintah daerah.
Angka tersebut menjadi bagian dari total kekayaan daerah yang terus diperbarui melalui proses administrasi dan rekonsiliasi. Pembaruan data ini penting untuk menjaga akurasi neraca keuangan pemerintah daerah.
Peningkatan nilai aset tidak serta-merta menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pengelolaan. Windha menekankan bahwa seluruh aset harus tercatat secara akurat agar kondisi riil di lapangan sesuai dengan data yang tersaji dalam laporan keuangan.
“Setiap penambahan aset wajib masuk dalam pencatatan yang benar sehingga neraca pemerintah daerah menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya, Rabu (26/08/29).
Untuk memastikan hal tersebut, BKAD Kaltara secara berkala melakukan rekonsiliasi data aset bersama seluruh perangkat daerah. Proses ini dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil, sehingga pengelolaan aset daerah tetap akuntabel dan transparan.