TANJUNG SELOR — BKAD Kaltara memulai langkah penertiban data aset tanah dengan mengirim surat edaran ke seluruh OPD pengelola aset. Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, menyebut kewajiban inventarisasi ini dilakukan berkala setiap tahun dengan fokus pada satu jenis aset.
"Untuk tahun ini kami sudah bersurat ke perangkat daerah. Inventarisasinya adalah aset tanah, fokusnya ke tanah dulu," kata Windha, Rabu (26/8).
Pendekatan mandiri dipilih karena sebaran aset provinsi cukup luas, mencakup sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di berbagai daerah. Tim BKAD yang turun langsung ke lapangan membutuhkan anggaran dan sumber daya manusia lebih besar.
Dengan skema ini, setiap perangkat daerah mengisi lembar inventarisasi secara mandiri. Hasilnya nanti akan diserahkan ke BKAD untuk diverifikasi dan ditata.
Hasil pendataan dari seluruh OPD tidak hanya menjadi arsip administratif. Data tersebut akan menjadi fondasi dalam penyusunan laporan aset daerah dan dokumen perencanaan BMD.
Windha menegaskan target akhir dari proses ini adalah tersusunnya laporan yang akurat. Selain itu, data inventarisasi juga akan disajikan dalam neraca aset pada laporan keuangan Pemprov Kaltara.
"Target dalam kinerja aset itu dalam bentuk laporan," tegasnya.
Aset tanah milik Pemprov Kaltara tersebar di lima kabupaten/kota, menjadikan koordinasi antarinstansi sebagai kunci utama. Proses verifikasi silang akan dilakukan setelah seluruh lembar inventarisasi dari OPD terkumpul.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat database aset daerah secara menyeluruh. Penataan yang baik diharapkan meminimalisir potensi sengketa atau penyalahgunaan aset di kemudian hari.