TANJUNG SELOR — Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, menjelaskan anggaran tersebut merupakan konsekuensi logis dari terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Pemerintah berkewajiban menyiapkan dana untuk gaji dan TPP bagi pegawai yang resmi diangkat.
"Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah tentu harus menyiapkan anggaran untuk gaji dan TPP. Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah terhadap pegawai yang sudah resmi diangkat," kata Nur Indah, Sabtu (29/8).
PPPK Tahap I menerima SK pada Juni 2025 dan pembayaran gaji mulai dilakukan Juli 2025 melalui BKAD sebelum dialihkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Realisasi pembayaran berjalan bertahap dengan total mencapai sekitar Rp 17,37 miliar untuk periode Juli hingga Oktober.
Rincian pembayaran gaji PPPK Tahap I tercatat sebesar Rp 4.387.516.414 pada Juli, Rp 4.327.817.412 pada Agustus, Rp 4.331.475.555 pada September, dan Rp 4.325.559.700 pada Oktober.
Berbeda dengan gaji yang dibayar bulanan, TPP bagi PPPK Tahap I dibayarkan secara rapel setelah perubahan anggaran APBD 2025 tersedia di masing-masing SKPD. Pembayaran mencakup hak TPP yang diperhitungkan mulai Juli dan dibayarkan pada November dan Desember.
Besaran TPP yang diterima PPPK Pemprov Kaltara berada pada kisaran Rp 1,7 juta hingga Rp 2,1 juta per bulan, tergantung kelas jabatan masing-masing.
"Gaji tetap dibayarkan setiap bulan karena merupakan hak pegawai. Untuk TPP, pembayarannya mengikuti mekanisme anggaran dan dilakukan setelah perubahan anggaran tersedia," jelasnya.
BKAD menjalankan fungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dalam pengelolaan dan pengalokasian anggaran. Alokasi sebesar Rp 36,96 miliar tidak hilang atau berkurang, melainkan dilakukan pergeseran dan distribusi penganggaran dari SKPKD kepada masing-masing SKPD yang memiliki PPPK.
"Kenapa anggaran di BKAD? Karena BKAD mempunyai fungsi sebagai SKPKD. Jadi, anggaran yang tercatat di BKAD itu merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pengalokasian keuangan daerah," tegas Nur Indah.
Pemprov Kaltara juga menerima 128 PPPK Tahap II yang penyerahan SK-nya dilakukan pada Oktober 2025. Penggajian PPPK Tahap II mulai dilakukan pada November 2025 dan selanjutnya dibayarkan melalui masing-masing SKPD.
Pengelolaan anggaran gaji dan TPP dilakukan berdasarkan data kepegawaian, kelas jabatan, serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah sehingga proses penganggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang terpenting, hak pegawai tetap kita perhatikan. Pemerintah terus memastikan pembayaran gaji dan TPP dilaksanakan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.