Pencarian

Gubernur Kaltara Terima Aspirasi 10 Kepala Desa soal Penetapan MHA Desa Tujung, Ini Kewenangan Pemprov

Jumat, 28 Agustus 2026 • 09:16:31 WIB
Gubernur Kaltara Terima Aspirasi 10 Kepala Desa soal Penetapan MHA Desa Tujung, Ini Kewenangan Pemprov
Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menerima audiensi perwakilan 10 kepala desa dari Kabupaten Nunukan terkait penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima audiensi perwakilan 10 kepala desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Nunukan terkait persoalan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung yang dinilai berdampak pada wilayah administrasi desa lain. Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menegaskan penyelesaian batas wilayah akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan, sembari meminta semua pihak menjaga kondusivitas.

TANJUNG SELOR — Perwakilan 10 kepala desa bersama tim advokasi menggelar audiensi dengan Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8). Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk mencari langkah penyelesaian atas persoalan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung yang dinilai berkaitan dengan batas wilayah administrasi desa-desa di sekitarnya.

Zainal mengapresiasi langkah para kepala desa yang memilih jalur dialog terbuka dibandingkan aksi di lapangan. Ia menilai penyampaian aspirasi secara langsung merupakan cara yang baik untuk mencari solusi bersama sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Nunukan.

Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Zainal menjelaskan bahwa penanganan persoalan batas wilayah tidak bisa dilakukan secara seragam. Untuk batas antar kecamatan dan antar desa yang masih berada dalam satu kabupaten, kewenangan penyelesaiannya berada di tangan pemerintah kabupaten.

Sementara itu, apabila persoalan menyangkut batas antarwilayah kabupaten, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang paling penting, kita mencari solusi bersama dan menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertikaian di lapangan," kata Zainal.

Harapan agar Tidak Memicu Konflik Sosial

Ketua Tim Advokasi yang mewakili 10 desa, Paltison, menyampaikan harapan agar persoalan terkait MHA Desa Tujung dapat dikaji kembali secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang terdampak agar penyelesaiannya tidak memicu konflik sosial di kemudian hari.

"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujar Paltison.

Zainal juga mengapresiasi para kepala desa yang telah mengarahkan warganya untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, persoalan batas wilayah dan kepentingan masyarakat semestinya diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan mekanisme pemerintahan yang telah ditetapkan.

"Terima kasih kepada para kepala desa yang sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai ada pertikaian, karena yang rugi nantinya adalah masyarakat sendiri," ujarnya.

Lima Desa di Sebuku dan Empat Desa di Sembakung

Adapun 10 desa yang menyampaikan aspirasi tersebut berasal dari tiga kecamatan berbeda. Dari Kecamatan Sebuku meliputi Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, dan Lulu. Sementara dari Kecamatan Sembakung meliputi Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu, dan Lubok Buat, serta Desa Katul di Kecamatan Sembakung Atulai.

Zainal menambahkan, aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pemprov Kaltara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai kewenangan masing-masing.

Saluran Aspirasi Melalui DPRD

Lebih lanjut, Gubernur Zainal mendorong para kepala desa untuk turut menyampaikan aspirasi melalui lembaga legislatif daerah. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan aspirasi pembangunan.

"Silakan juga disampaikan kepada DPRD, karena di sana ada perwakilan masyarakat. Kita semua tentu ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Melalui dialog dan koordinasi lintas pemerintahan, Pemprov Kaltara berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bertahap, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Nunukan.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltara.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks