TARAKAN — Pembahasan Raperda Ketahanan Pangan antara DPRD dan Pemkot Tarakan telah mencapai titik final. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketahanan Pangan DPRD Tarakan, Dapot Sinaga, menyatakan seluruh materi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis telah diselesaikan dengan beberapa penyesuaian dan penambahan poin krusial.
“Pembahasan Raperda ini sudah selesai. Langkah berikutnya tinggal proses harmonisasi ke pemerintah provinsi,” ujar Dapot Sinaga usai rapat.
Rampungnya pembahasan menjadi pintu masuk bagi proses harmonisasi di tingkat Pemprov Kaltara. Konsultasi regulasi ini diperlukan untuk menyelaraskan substansi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Harmonisasi menjadi penanda bahwa regulasi ini meninggalkan masa pembahasan teknis. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemkot Tarakan.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan, regulasi ini dirancang untuk melindungi produk lokal. Jika pasokan komoditas dari petani atau peternak lokal sudah memenuhi kebutuhan daerah, pemerintah daerah dilarang membuka keran pasokan dari luar.
“Raperda ini sangat baik karena di setiap pasalnya mementingkan keberadaan produk lokal. Kita paham selama ini banyak komoditas pangan yang didatangkan dari luar. Lewat Perda ini, masyarakat dan pemerintah diarahkan agar Kota Tarakan bisa menjadi penyedia pangan mandiri,” jelasnya.
Dapot mencontohkan, komoditas daging ayam potong yang produksi lokalnya sudah mencukupi harus diprioritaskan. Sementara untuk komoditas yang belum bisa dipenuhi 100 persen dari produksi lokal, seperti beras atau cabai, pengadaan dari luar daerah tetap diperbolehkan hanya untuk menutupi kekurangannya.
“Misalnya cabai lokal baru bisa memenuhi 30 persen kebutuhan, maka yang didatangkan dari luar cukup 70 persen sisanya. Jangan disuplai penuh dari luar. Namun, untuk komoditas yang sudah mencukupi di Tarakan, tidak boleh lagi ada barang masuk dari luar,” tegasnya.
Pihaknya berharap regulasi ini segera disahkan tahun ini untuk menciptakan kepastian hukum. Kehadiran Perda ini dinilai mampu menjaga stabilitas harga, melindungi iklim usaha, dan membuka lapangan kerja bagi warga Tarakan.
“Perda Ketahanan Pangan ini sangat kita tunggu bersama. Harapan kita, Tarakan bisa mandiri memproduksi kebutuhan pangannya sendiri sehingga perekonomian daerah semakin kuat,” pungkasnya.(**)