TARAKAN — DPRD Kalimantan Utara mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengeksekusi aturan yang sudah ada terkait penanggulangan HIV/AIDS, bukan malah menyusun regulasi baru. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Supa’ad, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2024 tentang penanggulangan penyakit menular. Dalam perda tersebut, HIV/AIDS masuk dalam kategori penyakit menular langsung karena penularannya terjadi melalui kontak antarmanusia.
Koordinasi Lintas Sektor Dinilai Lemah
“Kalau saya, kita fokus saja kepada aturan yang sudah ada. Tinggal eksekutif mengeksekusi. Mau bentuk satgas, gugus kerja, atau KPA, yang penting geraknya cepat,” tegas Supa’ad.
Ia menjelaskan, penanganan HIV/AIDS membutuhkan keterlibatan banyak pihak, tidak hanya sektor kesehatan. Sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, tokoh agama, hingga organisasi sosial masyarakat dinilai masih belum maksimal di Kalimantan Utara.
Tarakan dan Nunukan Jadi Wilayah Rawan
Supa’ad menyoroti kondisi di Tarakan yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Penyebaran HIV/AIDS disebut mulai masuk ke lingkungan pendidikan, termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA). “Karena di Tarakan itu sudah sampai masuk ke lingkungan pendidikan, SMA dan lain sebagainya. Ini harus cepat dicegah,” ungkapnya.
Selain Tarakan, Nunukan juga menjadi perhatian serius. Sebagai daerah perbatasan dan pusat aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat di wilayah ini sangat tinggi. “Tarakan ini pusat ekonomi dan pariwisata. Mobilitas masyarakat tinggi, jadi perlu langkah cepat supaya kasusnya tidak terus naik,” terangnya.
Anggaran Daerah Terbatas, DPRD Dorong Keterlibatan Perusahaan
Di sisi lain, Supa’ad mengakui keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan dalam menjalankan program penanggulangan HIV/AIDS. Kondisi fiskal daerah saat ini disebut mengalami penurunan hingga Rp900 miliar. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk melibatkan pihak ketiga, termasuk perusahaan-perusahaan di Kalimantan Utara.
Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat mendukung program edukasi, pencegahan, hingga penanganan HIV/AIDS secara lebih efektif. “Koordinasi kita masih lemah. Padahal masalah seperti ini perlu melibatkan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.