Pencarian

Pemprov Kaltara Salurkan Bankeu Rp2,85 Miliar ke 10 Parpol Pemilik Kursi DPRD, Gerindra Terima Jatah Terbesar

Rabu, 29 Juli 2026 • 09:52:31 WIB
Pemprov Kaltara Salurkan Bankeu Rp2,85 Miliar ke 10 Parpol Pemilik Kursi DPRD, Gerindra Terima Jatah Terbesar
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyerahkan bantuan keuangan parpol sebesar Rp2,85 miliar kepada sepuluh partai politik pemilik kursi DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR — Partai Gerindra menjadi penerima bantuan keuangan (bankeu) terbesar dari Pemprov Kalimantan Utara tahun ini, dengan jatah Rp495,1 juta. Disusul Partai Golkar yang menerima Rp388,2 juta dan Partai Demokrat sebesar Rp384,4 juta. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2.852.280.709,- untuk sepuluh partai politik yang duduk di DPRD Kaltara.

Daftar Lengkap Penerima Bankeu Parpol Kaltara 2026

Gubernur Zainal A. Paliwang merinci besaran bantuan untuk masing-masing parpol saat penyerahan simbolis. Berikut rinciannya:

  • PPP: Rp69,4 juta
  • PKB: Rp162,3 juta
  • PAN: Rp184,8 juta
  • Nasdem: Rp191,8 juta
  • PKS: Rp285,8 juta
  • Hanura: Rp335,7 juta
  • PDIP: Rp354,3 juta
  • Demokrat: Rp384,4 juta
  • Golkar: Rp388,2 juta
  • Gerindra: Rp495,1 juta

Gubernur: Bukan untuk Kepentingan Pribadi atau Golongan

Zainal menekankan bahwa bankeu ini bukan sekadar bantuan rutin, melainkan amanat perundang-undangan untuk penguatan kelembagaan parpol. “Bantuan ini merupakan investasi negara dalam memperkuat kualitas demokrasi sekaligus meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat,” ujarnya di Tanjung Selor.

Ia berharap anggaran tersebut digunakan secara ketat untuk pendidikan politik masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Jadi betul-betul ini fokus untuk pengembangan partai ke depan dan bagaimana melakukan pendidikan politik bagi masyarakat Kaltara,” tegasnya.

Ketua DPRD Kaltara: Masyarakat Juga Harus Nikmati Manfaatnya

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie yang turut hadir dalam acara penyerahan menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemprov. Menurutnya, bankeu parpol sudah diatur dalam undang-undang dan harus digunakan sesuai peruntukan.

“Tolong ini dipergunakan sesuai peruntukannya, karena ini merupakan dari APBD yang dikeluarkan untuk bankeu parpol sesuai aturan Undang-undang,” tegas Achmad.

Ia mendorong parpol menggunakan dana tersebut untuk menggelar seminar atau diskusi politik yang bisa diakses publik. “Jadi masyarakat juga bisa ikut menikmati. Karena ini adalah suara dari rakyat dan bisa dinikmati juga melewati rapat-rapat, bantuan sosial, sehingga mereka juga bisa merasakan,” ujarnya.

Bagikan
Sumber: kaltara.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks