KALIMANTAN UTARA — Jakarta — Penyedia indeks asal Inggris ini memutuskan untuk menunda seluruh perubahan konstituen indeks untuk pasar Indonesia, termasuk emiten yang baru saja mencatatkan saham perdana. Penundaan juga berlaku untuk perpindahan klasifikasi ukuran perusahaan antar segmen large, mid, small, dan micro-cap.
Pengumuman resmi FTSE Russell pada Rabu (19/8/2026) menyebutkan langkah ini diambil untuk memberi ruang observasi lebih panjang terhadap efektivitas reformasi pasar modal yang tengah berjalan di Indonesia.
Reformasi Tata Kelola Dinilai Belum Cukup
Otoritas Indonesia sebenarnya telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat transparansi. Beberapa di antaranya adalah kewajiban penyediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%, publikasi daftar konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration/HSC), serta peningkatan pelaporan klasifikasi investor.Namun, FTSE Russell menilai inisiatif tersebut masih perlu dipantau lebih lanjut. "FTSE Russell telah meninjau perkembangan ini, termasuk inisiatif reformasi pasar yang lebih luas yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas data," demikian bunyi pengumuman resmi perusahaan.
Keputusan ini menjadi penundaan kedua kalinya setelah sebelumnya FTSE Russell juga menahan perubahan serupa. Artinya, sejak awal tahun hingga saat ini, tidak ada satupun emiten baru yang masuk ke dalam indeks acuan global tersebut, meskipun sejumlah perusahaan besar telah melantai di bursa tahun ini.
Apa Dampaknya bagi Investor dan Emiten?
Bagi investor, penundaan ini berarti tidak ada aliran dana pasif (passive fund) yang mengikuti indeks FTSE Russell ke pasar saham Indonesia dalam waktu dekat. Dana kelolaan yang biasanya masuk ke emiten berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi otomatis tertahan.Bagi emiten yang baru IPO, status mereka di mata investor global menjadi kurang menarik. Tanpa masuk dalam konstituen indeks, saham mereka tidak akan dibidik oleh fund manager global yang portofolionya mengacu pada FTSE Russell.
Bursa Efek Indonesia sebenarnya tengah berupaya memperbaiki tata kelola pasar. Namun, standar yang diminta FTSE Russell terbilang ketat, terutama terkait transparansi kepemilikan saham yang selama ini menjadi catatan utama bagi pasar Indonesia.
Kapan Rebalancing Berikutnya?
FTSE Russell menyatakan akan terus berinteraksi dengan otoritas pasar nasional untuk memantau perkembangan. Keputusan final mengenai kelanjutan perubahan indeks secara penuh akan dipertimbangkan menjelang tinjauan indeks Desember 2026."Keputusan lebih lanjut mengenai perlakuan indeks, termasuk kemungkinan dilanjutkannya kembali perubahan indeks secara penuh, akan dipertimbangkan menjelang tinjauan indeks bulan Desember 2026 dan akan disampaikan pada waktunya," jelas FTSE Russell.
Selama masa penundaan ini, posisi Indonesia di indeks FTSE Russell akan tetap menggunakan komposisi konstituen lama. Hal ini berbeda dengan negara tetangga seperti Vietnam yang secara bertahap berhasil memenuhi syarat masuk ke dalam daftar observasi FTSE Russell.
Bagi pelaku pasar, penundaan ini menjadi sinyal bahwa reformasi tata kelola pasar modal Indonesia masih membutuhkan waktu lebih lama untuk diakui di kancah internasional. Investor asing yang menunggu momentum rebalancing pun harus bersabar setidaknya hingga akhir tahun ini.