TARAKAN — Pemerintah pusat menargetkan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dimulai Januari 2027 dan berjalan bertahap hingga 2029. Di Kalimantan Utara, pemerintah kabupaten dan kota didorong memastikan guru yang telah mengabdi tidak tertinggal dalam proses penataan status kepegawaian tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kaltara, Hj. Rahmawati, menilai kebijakan itu menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik karena prosesnya tidak melalui tes atau seleksi ulang. Menurutnya, kepastian status penting sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru di sekolah.
Anggaran Rp23 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membiayai gaji dan tunjangan guru yang beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Dana tersebut menjadi penopang utama pelaksanaan kebijakan di daerah, termasuk di Kaltara.
Rahmawati menegaskan proses pengalihan bukan merupakan rekrutmen baru. Guru yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tidak diwajibkan mengikuti tes kembali.
"Guru yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tidak perlu mengikuti tes ulang untuk proses peralihan status," terangnya.
240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sasaran Kebijakan
Kebijakan pengalihan status menyasar sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu di Indonesia. Jumlah itu mencakup tenaga pendidik yang tersebar di berbagai daerah, termasuk kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.
Rahmawati berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian dan kesempatan yang sama bagi guru PPPK paruh waktu di Kaltara. Ia menyebut guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia di daerah.
"Harapan kita, kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kesempatan yang sama bagi guru-guru PPPK paruh waktu di Kaltara," ujarnya.
Koordinasi Pemkab dan Pemkot Diminta Diperkuat
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar seluruh guru PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses pengalihan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Guru adalah bagian penting dalam membangun generasi Kaltara. Karena itu, kita berharap pengabdian mereka mendapatkan kepastian dan penghargaan yang layak," tegasnya.
Rahmawati menekankan agar guru yang telah mengabdi tidak tertinggal dalam proses penataan status kepegawaian. "Yang terpenting, jangan sampai guru-guru di Kaltara yang sudah mengabdi justru tertinggal dalam proses penataan ini," tutupnya.