JAKARTA — Bima Sadiropa Sijabat, yang juga Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU), mendaftarkan permohonan pengujian materiil Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah melalui UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pasal yang digugat mengatur pengecualian larangan pembakaran lahan bagi masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerahnya. Penjelasan pasal itu menyebut pembakaran dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal, dengan syarat lahan dikelilingi sekat bakar.
Dalil Pemohon: Norma Beri Ruang Hukum Pembakaran Lahan
Kuasa hukum Pemohon, Kristopel Silaen, menegaskan pihaknya tidak menuding seluruh karhutla bersumber dari pembakaran lahan. Namun norma yang diuji tetap membuka ruang hukum bagi praktik tersebut.
"Pemohon tidak berpendapat seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan, namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut," ujar Kristopel dalam persidangan.
Menurut pemohon, pengecualian berbasis kearifan lokal menimbulkan persoalan konstitusional di tengah ancaman karhutla yang berulang di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan. Bima menyebut dirinya, keluarga, dan warga setempat mengalami langsung dampak asap hingga kerusakan lingkungan hidup.
Kabut Asap Bulungan dan Sekolah Libur Dua Hari
Persoalan itu bukan sekadar dugaan. Pada September 2026, Kabupaten Bulungan dilanda pencemaran udara akibat kabut asap karhutla. Pemantauan BMKG di Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan per 17 September 2026 mencatat konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Tanjung Selor mencapai 152,0 Mg/m³, kategori sangat tidak sehat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan kemudian memberlakukan kegiatan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan terdampak, termasuk di Kecamatan Tanjung Selor, pada 18-19 September 2026. Kebijakan itu diambil saat kualitas udara berada di level berbahaya bagi pelajar.
Petitum: Pembakaran Wajib Izin Pejabat Berwenang
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga harus lebih dulu memperoleh izin pejabat berwenang.
Izin tersebut, menurut pemohon, perlu mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik dan tingkat kerawanan kebakaran lahan yang akan dibakar, serta tingkat kerawanan kebakaran di lahan sekitar. Pembakaran tidak boleh dilakukan bila ada risiko penjalaran api yang membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Pemohon mengakui penanaman varietas lokal merupakan bagian identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang wajib dihormati. Namun perlindungan itu dinilai bisa ditempuh lewat metode pertanian yang lebih aman dan berkelanjutan, tanpa mempertahankan pembakaran sebagai cara membuka lahan. Negara juga diminta menyediakan teknologi, sarana pertanian, pembiayaan, dan pendampingan sesuai kondisi setempat.
Nasihat Hakim Konstitusi ke Pemohon
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Arsul meminta pemohon mencermati kembali ketentuan yang diuji karena UU PPLH telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja.
"Coba tolong nanti dilihat lagi peraturan terkait dan itu bisa Anda pertimbangkan juga untuk menguatkan dalil permohonan," kata Arsul.
Permohonan Nomor 391/PUU-XXIV/2026 kini menunggu jadwal sidang perbaikan permohonan. Putusan MK atas uji materiil ini akan menentukan apakah syarat izin pejabat berwenang masuk ke dalam norma pembakaran lahan berbasis kearifan lokal.