KALIMANTAN UTARA — Sidang kasus dugaan suap yang menjerat pimpinan perusahaan Bluray, John Field, kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, John Field mengungkapkan adanya dugaan penerimaan uang senilai Rp21 miliar oleh Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Menurut keterangan John Field di hadapan majelis hakim, uang puluhan miliar rupiah tersebut diduga diberikan secara bertahap. Pemberian itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen kepabeanan untuk impor barang yang dilakukan oleh perusahaan milik John Field.
"Saya diperintahkan oleh atasan saya untuk menyiapkan uang Rp21 miliar yang akan diberikan kepada Pak Dirjen," ujar John Field saat memberikan kesaksian di persidangan, Rabu (15/11).
John Field mengaku tidak mengetahui secara rinci aliran dana tersebut setelah diserahkan. Namun, ia menduga kuat uang itu menjadi jaminan kelancaran proses bisnis perusahaannya di pelabuhan utama Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sebelumnya menyebutkan bahwa modus pemberian suap dilakukan melalui transfer rekening dan pertemuan langsung. John Field disebut sebagai perantara yang menghubungkan kepentingan perusahaan dengan oknum pejabat di DJBC.
Keterangan John Field di persidangan juga menyebut adanya komunikasi intensif antara pihaknya dengan Djaka Budhi Utama. Komunikasi itu dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan instan, terutama saat terjadi penundaan atau pemeriksaan ketat terhadap kontainer milik Bluray di pelabuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus mendalami pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan DJBC. Lembaga antirasuah itu belum menetapkan Djaka Budhi Utama sebagai tersangka, meskipun namanya disebut dalam persidangan.
"Kami akan mempelajari seluruh keterangan saksi di persidangan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," ucap juru bicara KPK kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/11).
KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini. Lembaga itu memastikan tidak akan ada toleransi terhadap praktik korupsi di instansi mana pun, termasuk di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sidang kasus ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. John Field saat ini berstatus terdakwa dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, Djaka Budhi Utama belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mengonfirmasi kebenaran keterangan John Field dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi di lembaga yang mengelola penerimaan negara dari sektor kepabeanan. Dugaan suap sebesar Rp21 miliar disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam pengungkapan kasus korupsi di lingkungan DJBC dalam beberapa tahun terakhir.