KALIMANTAN UTARA — Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan modus penerimaan uang dari proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Skema suap ini melibatkan perusahaan penyedia barang dan sejumlah pejabat daerah.
Skema Setoran ke Bupati, Kadis, hingga PPK
Menurut Taufik, aliran dana bermula dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yang menjadi pemasok smart board kepada PT My Icon Technology (MIT). Marketing PT MSA, Cory Erin Hardi (CRH), diduga bertemu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), pada 6 Juni.
"Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6). Pemberian itu disebut sebagai upaya menjaga hubungan baik agar perusahaan bisa memenangkan proyek di masa mendatang.
Tak hanya sekali, KPK menduga Edison rutin menerima setoran dari berbagai rekanan proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Uang tersebut disamarkan melalui rekening nominee dan setoran tunai yang dikuasai Abi Nurwardani. "ABN bertindak sebagai pengendali rekening yang mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," jelas Taufik.
Uang Mengalir Lewat Keponakan untuk Keperluan Pribadi
Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, dana untuk Edison disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee. Uang itu kemudian diberikan kepada Adi Triyadi (ADT), yang merupakan keponakan sekaligus orang kepercayaan bupati. "Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," tegas Taufik.
Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat digiring ke mobil tahanan, Edison memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Pasal yang Disangkakan
KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan pidana dalam KUHP baru. Sementara Cory dijerat dengan pasal pemberi suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.