KALIMANTAN UTARA — Kapolri Suyudi Ario Seto dan Menkomdigi Meutya Hafid sepakat memperkuat kolaborasi memberantas kejahatan digital, mulai dari jual beli data hingga love scam. Kesepakatan itu menindaklanjuti MoU yang diteken April 2026 pada era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penguatan koordinasi ini menyasar percepatan penanganan aduan masyarakat di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut laporan yang masuk ke institusinya mencakup maraknya jual beli data, penipuan scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga hoaks. Temuan itu disampaikan Meutya kepada Kapolri dalam pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Meutya, persoalan tersebut tidak bisa ditangani Komdigi sendirian. Koordinasi dengan Polri dinilai penting untuk menindaklanjuti aduan warga sekaligus menekan risiko munculnya korban kejahatan digital.
Meutya menegaskan pertemuannya dengan Suyudi merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan MoU yang telah disepakati kedua institusi. Kolaborasi diperlukan untuk menggabungkan langkah pencegahan dan penegakan hukum di ruang digital.
"Laporan yang masuk pada kami tadi kami sampaikan kepada Pak Kapolri adalah maraknya jual beli data, kemudian juga penipuan scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, hoaks, dan lain-lain," ujar Meutya dalam konferensi pers.
"Karena itu kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah enforcement," tuturnya.
Dari sisi kepolisian, Suyudi menyoroti penipuan daring, judi online, dan love scam yang dinilai meresahkan masyarakat serta membutuhkan penanganan cepat. Perkembangan teknologi yang berlangsung cepat, kata dia, perlu diimbangi penguatan literasi digital masyarakat.
Suyudi juga menilai perlu ada penguatan regulasi untuk menangani penyebaran berita bohong di ruang digital. "Mudah-mudahan nanti ke depan bisa kita perkuat lagi terhadap hal itu," kata Suyudi.
Kerja sama kedua institusi berangkat dari nota kesepahaman yang diteken 13 April 2026 oleh Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Meutya Hafid. MoU itu mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi penegakan hukum terhadap tindak pidana siber.
Kesepakatan tersebut juga mencakup pengamanan Pusat Data Nasional (PDN) dan peningkatan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kejahatan di ruang digital. Dalam pertemuan terbaru, Meutya menegaskan kesiapan Komdigi meningkatkan koordinasi dengan Polri di bawah kepemimpinan Suyudi.
Bagi pengguna aktif, penipuan online dan love scam termasuk jenis kejahatan digital yang paling sering ditemui di aplikasi pesan dan media sosial. Koordinasi lintas institusi menentukan seberapa cepat laporan warga ditindaklanjuti, terutama saat data pribadi sudah bocor dan disalahgunakan.
Penguatan literasi digital yang disorot Suyudi menyasar sisi pencegahan, sementara penegakan hukum menangani kasus yang sudah terjadi. Dua langkah itu diharapkan berjalan beriringan menekan jumlah korban.
Komdigi dan Polri belum memerinci target waktu maupun bentuk program konkret dari penguatan koordinasi terbaru. Yang jelas, pertemuan di Mabes Polri menandai langkah lanjutan dari kerangka kerja sama yang sudah ada sejak April 2026.