KALIMANTAN UTARA — Sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun, menurut data Global Anti-Scam Alliance yang dikutip Koalisi Jagalah Warga. Koalisi ini menyoroti posisi nasabah yang rentan saat menghadapi sengketa transaksi tanpa izin, termasuk kasus Jessica Tjondrowidjojo yang tetap harus membayar 60% tagihan kartu kredit senilai Rp 10 juta.
Koalisi Jagalah Warga meluncurkan posko pengaduan bagi korban transaksi tanpa izin, sebagai wadah pendampingan, advokasi, dan konsolidasi lewat jalur litigasi maupun nonlitigasi. Langkah itu diambil setelah koalisi menilai mekanisme pengaduan yang ada sekarang menyulitkan korban.
Kasus Jessica: Sanggahan Ditolak, Tagihan Tetap Dibayar
Jessica Tjondrowidjojo menerima notifikasi transaksi kartu kredit hingga 15 kali melalui ponselnya pada suatu malam di September 2026. Setelah diperiksa, ia menyadari ada transaksi yang bukan dilakukannya.
Sanggahan yang diajukan ke bank ditolak dengan alasan transaksi memakai kode OTP. Jessica akhirnya hanya mendapat keringanan 40%, artinya ia tetap menanggung 60% dari tagihan Rp 10 juta.
"Setelah saya menyampaikan keluhan ke pihak bank, memang saya diberi keringanan yaitu 40%, yang berarti saya tetap harus membayar 60% dari tagihan yang tidak saya gunakan," ujar Jessica dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Ia menduga pembobolan berkaitan dengan nomor telepon lamanya yang tak dipakai sejak 2021, tetapi masih tersambung ke kartu kredit. Bank, menurut Jessica, menilai kejadian itu merugikan kedua pihak dan menduga ada kelalaian nasabah.
Negara Diminta Ambil Tanggung Jawab
Koordinator Koalisi Jagalah Warga sekaligus Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai perlindungan nasabah dan konsumen mesti menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, hak nasabah atas keamanan transaksi digital belum mendapat perhatian memadai dari institusi keuangan maupun pemerintah.
"Karena itu negara harus mengambil tanggung jawab yang memadai untuk melindungi warga yang mengalami kerentanan, sebagai nasabah dan konsumen," kata Halili.
Koalisi juga menyoroti biaya administrasi bulanan yang rutin dibebankan ke nasabah. Biaya itu semestinya diikuti standar keamanan sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil saat muncul transaksi tanpa izin.
Dorong Verifikasi Independen lewat PSrE
Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Anindiya Icchanaya Devi, menyampaikan koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerjemahkan mandat Pasal 17 ayat (2) UU ITE melalui regulasi turunan yang melindungi warga.
Koalisi mendorong penggunaan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) sebagai pihak ketiga untuk verifikasi independen dalam transaksi keuangan digital tanpa tatap muka. OJK dan industri perbankan juga diminta menaikkan standar verifikasi, bukan sekadar mengandalkan OTP.
"Hapus praktik pengalihan beban pembuktian sepihak kepada nasabah saat terjadi sengketa transaksi tanpa izin," tegas Iccha.
Bank dan institusi keuangan pula diminta memperjelas akuntabilitas biaya administrasi bulanan lewat jaminan keamanan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
Kerugian Rp 9,1 Triliun dan Proses Sanggahan Berlarut
Data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang dikutip koalisi menyebut 66% orang dewasa Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian Rp 9,1 triliun. Bagi koalisi, persoalannya bukan cuma besarnya angka, tetapi juga mekanisme pengaduan yang menyulitkan korban.
Dalam sejumlah kasus, nasabah menghadapi proses sanggahan berlarut-larut dan merasa perlu bersuara di media sosial agar mendapat perhatian. Pola ini yang coba dijawab posko pengaduan Koalisi Jagalah Warga.