Pencarian

Data Tunggal Sosial Ekonomi 2026 Gantikan DTKS, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Sabtu, 16 Mei 2026 • 11:03:01 WIB
Data Tunggal Sosial Ekonomi 2026 Gantikan DTKS, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos
Pemerintah mulai gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan DTKS untuk penyaluran bansos 2026.

KALIMANTAN UTARA — Mulai tahun 2026, skema pendataan penerima bantuan sosial di Indonesia mengalami transformasi besar. Pemerintah beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi utama penyaluran bantuan, menggantikan peran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025. Langkah tersebut diambil guna mengintegrasikan seluruh data jaminan sosial dalam satu sistem yang lebih akurat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa DTKS tidak lagi menjadi basis utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. "DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut dalam siaran resmi Kementerian Sosial.

Percepatan Pembaruan Data Penerima

Selain perubahan basis data, Kementerian Sosial juga mempercepat durasi pembaruan data penerima bantuan. Kebijakan ini bertujuan agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan dapat segera terdeteksi oleh sistem pusat.

Gus Ipul menjelaskan bahwa jadwal penerimaan data kini dimajukan lebih awal dari prosedur sebelumnya. Hal ini diharapkan mampu meminimalkan risiko bantuan yang tidak tepat sasaran akibat keterlambatan administrasi.

"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," kata Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026). Percepatan ini memungkinkan verifikasi dilakukan lebih cepat sebelum bantuan disalurkan kepada penerima.

Cara Cek Status Melalui Ponsel

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka dalam sistem DTSEN secara mandiri. Pengecekan dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau perangkat lainnya.
  2. Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP sebagai identitas utama pengecekan.
  3. Ikuti instruksi pengisian data wilayah dan identitas sesuai kolom yang tersedia di situs tersebut.
  4. Tunggu hingga sistem memproses pencocokan data dengan basis data nasional.

Setelah proses verifikasi selesai, layar akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan. Selain kepastian terdaftar atau tidak, sistem ini juga akan menunjukkan kategori bantuan yang diterima oleh masyarakat bersangkutan.

Pembaruan Data dan Verifikasi Mandiri

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memantau data kependudukan mereka. Validitas identitas menjadi kunci utama agar tidak muncul kendala saat proses verifikasi otomatis oleh sistem DTSEN pada 2026.

Warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun perubahan identitas kependudukan diminta segera melakukan pembaruan data. Hal ini sangat memengaruhi hasil verifikasi akhir yang menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima manfaat sosial.

Kementerian Sosial terus berupaya memastikan seluruh proses transisi menuju data tunggal ini berjalan transparan. Masyarakat diharapkan hanya mengacu pada kanal informasi resmi untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait bantuan sosial.

Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks