KALIMANTAN UTARA — Penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Silmy Karim. Fokus pengembangan tidak hanya pada sosok eks Kepala BKPM, tetapi juga potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap. "Kami akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, kami juga akan mendalami dugaan-dugaan lain yang muncul selama proses penyidikan," ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya, kemarin.
Modus Pemerasan di Balik Izin Tinggal WNA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan BKPM yang bertindak sebagai perantara.
Modus yang digunakan, menurut sumber penyidikan, adalah pemintaan sejumlah uang kepada para pengusaha asing yang mengajukan permohonan izin tinggal. Besaran pungutan liar itu bervariasi, tergantung pada jenis dan urgensi izin yang diurus. Silmy diduga menjadi aktor intelektual yang mengendalikan jaringan pemerasan ini dari dalam.
Dugaan Lain yang Mulai Terkuak
KPK tidak berhenti pada kasus pemerasan izin tinggal. Lembaga antikorupsi itu juga mendalami dugaan-dugaan pelanggaran lain yang mungkin dilakukan Silmy Karim selama menjabat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi gratifikasi dari pengusaha yang mendapatkan proyek-proyek strategis di BKPM.
Selain itu, penyidik juga menyisir aliran dana yang diterima Silmy. Rekening bank dan aset miliknya telah dibekukan untuk mencegah pengalihan barang bukti. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pengusaha dan staf administrasi di BKPM untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.
Respons BKPM dan Langkah Antisipasi
Pasca-penetapan tersangka, BKPM bergerak cepat. Lembaga tersebut mengeluarkan kebijakan baru yang memperketat proses pengajuan izin tinggal WNA. Seluruh permohonan kini harus melalui verifikasi berlapis dan ditandatangani langsung oleh pejabat eselon I, bukan lagi oleh staf biasa.
Kebijakan ini diambil untuk menutup celah praktik pungli yang selama ini terjadi. "Kami tidak ingin kasus serupa terulang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama kami ke depan," ujar Plt. Kepala BKPM dalam konferensi pers, Senin (15/4). Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan itu hanya bersifat reaktif dan belum menyentuh akar masalah, yaitu budaya korupsi di lingkungan birokrasi.
Nasib Silmy Karim dan Ancaman Hukuman
Silmy Karim saat ini masih ditahan di rumah tahanan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Proses persidangan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat. KPK optimistis dapat membuktikan dakwaan karena telah mengantongi bukti percakapan dan transfer dana yang cukup kuat. Namun, kuasa hukum Silmy Karim menyatakan kliennya tidak bersalah dan akan melawan dakwaan tersebut di pengadilan.
Perkembangan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor investasi. Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi asing di Indonesia.