Pencarian

Polda Kaltara Bekuk 46 Tersangka Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2025, Rata-rata Incar Motor Parkir

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:54:22 WIB
Polda Kaltara Bekuk 46 Tersangka Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2025, Rata-rata Incar Motor Parkir
Polda Kaltara mengamankan 46 tersangka kasus curat, curas, dan curanmor sepanjang 2025.

TANJUNG SELOR — Ratusan unit sepeda motor menjadi sasaran utama sindikat pencurian yang berhasil dibongkar Polda Kalimantan Utara. Total kerugian yang diderita masyarakat akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Modus Operandi: Kunci Kontak Masih Menempel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Hendra Eka Putra mengungkapkan, sebagian besar kasus terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan. "Rata-rata korban memarkir motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel di kendaraan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara, Selasa (24/12/2025).

Modus lain yang kerap digunakan pelaku adalah membobol rumah saat penghuni lengah. Pelaku biasanya mengincar rumah dengan pagar rendah atau akses pintu belakang yang tidak terkunci.

Lokasi Rawan: Kawasan Pemukiman Padat Hingga Pasar

Dari data yang dihimpun, titik-titik rawan pencurian tersebar di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Nunukan. Pelaku kerap beraksi di area pemukiman padat penduduk, pasar tradisional, dan tempat ibadah saat jam sepi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di tempat gelap dan sepi. Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan," tambah Kombes Hendra.

Barang Bukti: Ratusan Unit Motor dan Puluhan Handphone

Dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025, polisi menyita barang bukti berupa 127 unit sepeda motor berbagai merek, 34 unit telepon genggam, serta sejumlah perhiasan dan uang tunai. Sebagian barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya yang melapor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Langkah Polisi: Patroli dan Sosialisasi ke Kampung-Kampung

Polda Kaltara akan meningkatkan patroli di titik rawan, terutama pada malam hari. Selain itu, jajaran polres dan polsek akan menggelar sosialisasi ke tingkat RT dan RW untuk mengingatkan warga agar lebih waspada.

"Kami juga akan bekerja sama dengan pengelola parkir di pusat perbelanjaan dan perkantoran untuk memasang kamera CCTV," pungkas Kombes Hendra.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?

Masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami tindak pidana pencurian. Bawa surat-surat kendaraan atau bukti kepemilikan barang untuk mempercepat proses penyelidikan.

Laporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui layanan pengaduan online Polda Kaltara. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang barang bukti ditemukan dan pelaku ditangkap.

Bagikan
Sumber: radartarakan.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks