BULUNGAN — Luas bentang ekosistem mangrove di Kalimantan Utara mencapai 187.530 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025. Angka itu menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu aset ekologis utama yang harus dikelola secara berkelanjutan.
“Kaltara memiliki potensi mangrove yang sangat besar. Indonesia memiliki sekitar 23 persen kawasan mangrove dunia, dan Dinas Kehutanan Kalimantan Utara mengambil tanggung jawab untuk memastikan aset ini tetap terjaga,” ujar Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Dishut Kaltara, Jundan Arif Kurniawan, dalam sosialisasi di Desa Liagu, Selasa (28/7).
Integrasi Regulasi dan Skema Pendanaan FP VI
Pelaksanaan FP VI tidak berjalan sendiri. Dishut Kaltara menyelaraskan program ini dengan Pergub Kaltara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK), Pergub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Imbal Jasa Lingkungan, serta Keputusan Gubernur tentang Kelompok Kerja Mangrove Daerah. Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (FK-DAS) turut dilibatkan, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2025.
Di tingkat pendanaan, kerja sama antara Kementerian Kehutanan RI dan Bank Pembangunan Jerman (KfW) telah ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS.2/PKRM-PM/DAS.05.02/8/10/2025. Untuk pengawasan lapangan, Dishut Kaltara menunjuk UPTD KPH Tarakan dan UPTD KPH Tana Tidung sebagai Project Implementation Unit (PIU) sejak 19 Juni 2026.
Pemberdayaan Warga Lewat Silvofishery dan Ekowisata
Selain konservasi, pemberdayaan masyarakat menjadi pilar utama FP VI. Dishut Kaltara membentuk dan memperkuat Kelompok Tani Hutan (KTH) serta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terintegrasi dengan program Perhutanan Sosial.
“Kami memberikan pembinaan manajerial, pelatihan silvofishery, pengembangan ekowisata, hingga membuka akses pasar bagi produk hasil hutan bukan kayu. Tujuannya agar masyarakat pesisir bisa sejahtera tanpa mengabaikan kelestarian mangrove,” pungkas Jundan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan laju deforestasi mangrove di pesisir Kalimantan Utara sekaligus menciptakan sumber pendapatan alternatif bagi warga yang selama ini bergantung pada hasil hutan.