TARAKAN — Realisasi pajak hiburan di Kota Tarakan baru mencapai sekitar 61 persen dari target Rp2,1 miliar hingga pertengahan tahun ini. Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Tarakan, Lopo, menyebut capaian itu masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama dalam hal pengawasan terhadap pelaporan omzet usaha hiburan malam.
“Untuk jasa hiburan tahun ini target kita Rp2,1 miliar. Sampai dengan Juli kemarin sudah tercapai di angka 61 persen. Artinya kita optimis sampai akhir tahun bisa mencapai 100 persen,” ujarnya kepada wartawan di Tarakan.
Self Assessment Jadi Celah Kebocoran Pajak
Persoalan utama yang dihadapi BPKAD bukan terletak pada angka realisasi, melainkan pada mekanisme pemungutan yang masih menggunakan sistem self assessment. Dalam skema ini, wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri omzet usahanya kepada pemerintah daerah.
“Perhitungannya kita belum bisa memastikan apakah benar-benar sesuai dengan omzet yang dia dapat, karena sistemnya masih self assessment,” beber Lopo.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebagian besar pengelola tempat hiburan malam di Tarakan dinilai masih menggunakan pola manajemen konvensional dan belum memiliki sistem pencatatan transaksi modern. Dari puluhan pelaku usaha, hanya satu yang disebut telah menerapkan pencatatan kasir yang memadai.
“Kalau manajemen yang sudah cukup modern itu baru Icon. Selebihnya masih banyak yang menggunakan manajemen konvensional,” jelasnya.
19 Wajib Pajak Hiburan Malam, Tarif Kelab Malam Capai 40 Persen
BPKAD mencatat ada 19 wajib pajak yang masuk kategori karaoke dan kelab malam di Kota Tarakan. Untuk kategori kelab malam dan bar, tarif pajak yang dikenakan mencapai 40 persen dari nilai penjualan. Sementara penjualan minuman beralkohol di restoran masuk dalam kategori PBJT jasa makanan dan minuman.
Menariknya, BPKAD tidak menetapkan target khusus dari penjualan minuman beralkohol. Penerimaan dari sektor ini mengikuti omzet usaha masing-masing.
“Dia tidak bisa kita target. Jadi berapa yang didapat. Sama seperti restoran, tergantung banyak sedikitnya omzet penjualannya,” tutur Lopo.
Kepatuhan Membayar Mulai Membaik, tapi Data Omzet Masih Diragukan
Upaya pengawasan sebenarnya sudah digencarkan. BPKAD menyebut telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat hiburan malam, berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, hingga menggandeng Kejaksaan Negeri melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam proses penagihan.
Pengawasan sektor ini juga menjadi perhatian khusus setelah masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah turun ke lapangan, melakukan pengawasan ke lokasi tempat hiburan malam dan meminta seluruh pengelola melalui asosiasinya untuk berkontribusi terhadap PAD,” kata Lopo.
Hingga Juli 2026, pelaku usaha mulai menunjukkan peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak. Namun, Lopo kembali menegaskan bahwa kepatuhan membayar tidak otomatis menjamin keakuratan data omzet yang dilaporkan.
“Sampai Juli mereka mulai tertib membayar, walaupun kami belum bisa memastikan apakah omzet yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.
Pada 2025, realisasi PBJT jasa kesenian dan hiburan di Tarakan mencapai Rp2,107 miliar dari target Rp2,15 miliar atau sekitar 98 persen. Capaian itu menunjukkan sektor hiburan punya kontribusi yang konsisten terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun potensi penerimaan yang sebenarnya masih mungkin lebih besar dari yang tercatat.