NUNUKAN — Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah rampung digelar. Hasil pemilihan kini tengah diproses untuk diajukan ke tingkat kecamatan sebagai dasar penerbitan rekomendasi kepada Bupati Nunukan.
Asmadi, Camat setempat, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut menjadi syarat utama sebelum Bupati Nunukan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan definitif. Setelah SK resmi turun, para pengurus BPD baru dapat langsung menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa.
Tahapan Setelah Pemilihan: Dari Kecamatan ke Meja Bupati
Asmadi merinci alur administrasi yang harus dilalui para pengurus terpilih. Hasil pemilihan dari Desa Binusan akan disampaikan terlebih dahulu kepada camat, kemudian diverifikasi sebelum akhirnya direkomendasikan ke Bupati Nunukan.
“Setelah proses pemilihan ini sudah terlaksana, nanti akan ada proses-proses lagi, yaitu penyampaian kepada camat sebagai hasil dari pemilihan anggota BPD terpilih. Nanti akan diberikan rekomendasi dan langsung diajukan kepada Bupati untuk dapat dikeluarkan SK-nya,” ujar Asmadi, Rabu (26/8).
Ia menambahkan, pelaksanaan pelantikan pengurus baru akan menyesuaikan dengan tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya memastikan tidak ada intervensi dari kecamatan dalam proses pemilihan kemarin.
Pesan Netralitas untuk Pengurus Baru
Di tengah proses birokrasi yang berjalan, Asmadi menyelipkan pesan tegas kepada jajaran pengurus BPD Binusan yang baru terpilih. Ia mengingatkan agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengedepankan sikap netral.
“Kami berharap kepada BPD terpilih agar bekerja dengan bersungguh-sungguh, menjalankan tanggung jawab dan harus netral, tidak memihak pada satu pihak,” tegasnya.
Menurut Asmadi, posisi BPD sangat strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan. Keberadaan pengurus yang solid dan tidak berpihak diharapkan mampu mendorong kemajuan pembangunan di Desa Binusan ke depan.
Susunan Pengurus BPD Desa Binusan
Berdasarkan hasil pemilihan yang diumumkan, berikut susunan pengurus BPD Desa Binusan yang akan diproses rekomendasinya:
- Ramli sebagai Ketua
- Agus Juliani sebagai Wakil Ketua
- Nurlela sebagai Sekretaris
- Nurmi sebagai Anggota
- Amos Minggu Tappi sebagai Anggota
Asmadi menegaskan bahwa keterlibatan kecamatan dalam proses pemilihan hanya sebatas mengetahui hasil akhir dan menerbitkan rekomendasi. Seluruh mekanisme pemilihan sepenuhnya menjadi kewenangan panitia di tingkat desa.
“Untuk kecamatan memang tidak kita libatkan. Nanti kecamatan hanya mengetahui dan mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan SK BPD tersebut,” pungkasnya.