Pencarian

Pemkab Bulungan imbau pelaku usaha sediakan masker untuk karyawan

Kamis, 03 September 2026 • 20:42:02 WIB
Pemkab Bulungan imbau pelaku usaha sediakan masker untuk karyawan
Bupati Bulungan Syarwani menunjukkan Surat Edaran Nomor 300.2/336/BPBD.II tentang kewajiban penyediaan masker N95 bagi karyawan pelaku usaha dan perbankan.

TANJUNG SELOR — Kualitas udara di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tercatat dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pelaku usaha dan perbankan menyediakan masker N95 bagi seluruh karyawan mereka.

Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor: 300.2/336/BPBD.II yang merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Bupati Bulungan Syarwani menegaskan langkah ini bentuk kesiapsiagaan melindungi warga dari dampak kabut asap.

Isi Imbauan: Masker Cadangan hingga Larangan Membakar Lahan

Pemkab meminta pengusaha dan perbankan menyediakan masker jenis N95 atau yang setara karena mampu menyaring partikel halus. Masker wajib dipakai karyawan, terutama mereka yang bertugas di area terbuka atau berisiko tinggi terpapar kabut asap.

"Menyediakan masker cadangan yang dapat dibagikan kepada masyarakat atau pengunjung yang datang ke lokasi usaha namun tidak menggunakan masker, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekitar," kata Syarwani di Tanjung Selor, Kamis.

Selain kewajiban memakai masker, perusahaan diminta membatasi aktivitas luar ruangan saat kabut asap masuk kategori pekat atau tidak sehat. Pemilik usaha juga harus menyiapkan ruangan tertutup dengan sirkulasi udara yang baik bagi karyawan.

Imbauan tegas juga disampaikan terkait larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar di areal kerja masing-masing. Pelaku usaha diminta turut mendukung upaya pencegahan karhutla yang selama ini menjadi sumber pencemaran udara.

Perusahaan Diminta Tunjuk Petugas Pantau Kualitas Udara

Pemkab Bulungan juga mendorong pelaku usaha dan perbankan melakukan sosialisasi berkala kepada karyawan mengenai bahaya kabut asap dan pentingnya masker. Setiap perusahaan diminta menunjuk penanggung jawab internal untuk memantau perkembangan kualitas udara.

"Juga kita minta setiap penanggung jawab mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi di lingkungan tempat usaha masing-masing dan melaporkan kegiatan tindak lanjut atas surat edaran kepada BPBD Kabupaten Bulungan," ujar Syarwani.

Surat edaran ini sekaligus kelanjutan dari Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 300.2.3/318/BPBD I tentang penggunaan masker karena kondisi kabut asap yang sebelumnya telah diterbitkan.

Kualitas Udara Kaltara Masuk Kategori Tidak Sehat

Berdasarkan data BMKG Stasiun Tanjung Harapan, Tanjung Selor, konsentrasi partikel di udara mencapai 57,9 mikrogram per meter kubik pada Kamis (3/9) pukul 13.00 WITA. Nilai tersebut menempatkan kualitas udara di Tanjung Selor dan wilayah Kalimantan Utara secara umum dalam kategori tidak sehat.

Pemkab berharap pelaku usaha dan perbankan merespons imbauan ini dengan serius mengingat dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat bisa berlangsung lama. "Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pelaku usaha dan perbankan untuk melaksanakan imbauan ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Syarwani.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltara.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks