Pencarian

Harga TBS Sawit Kaltara Periode 1-15 September Ditetapkan, Komisi II DPRD Minta Penetapan Transparan dan Berpihak ke Pekebun

Senin, 07 September 2026 • 21:01:01 WIB
Harga TBS Sawit Kaltara Periode 1-15 September Ditetapkan, Komisi II DPRD Minta Penetapan Transparan dan Berpihak ke Pekebun
Rapat penetapan harga TBS kelapa sawit periode 1–15 September 2026 digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara di Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR — Komisi II DPRD Kalimantan Utara menyoroti proses penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Kebijakan ini dinilai tidak sekadar soal angka, melainkan menentukan pendapatan pekebun yang menggantungkan hidup dari komoditas tersebut.

Dalam rapat penetapan harga TBS yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, disepakati harga crude palm oil (CPO) periode 1–15 September 2026 sebesar Rp15.199,66. Adapun harga Palm Kernel Oil (PKO) ditetapkan Rp12.839,99.

Harga CPO dan PKO Jadi Komponen Utama Perhitungan TBS

Kedua komponen itu menjadi dasar dalam perhitungan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Utara. Pembahasan juga mencakup perkembangan harga minyak sawit mentah, harga inti sawit, serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut dipimpin Mohtari, S.P., M.M. Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, hadir bersama Maslan Abdul Latif serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Kepastian Harga Sangat Penting bagi Pekebun"

Robenson menegaskan bahwa proses penetapan harga harus dilakukan secara transparan dan tetap memperhatikan kepentingan pekebun. Menurutnya, harga yang ditetapkan diharapkan mampu memberikan nilai yang layak bagi hasil produksi pekebun tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perkebunan.

“Kepastian harga sangat penting bagi pekebun. Karena itu, penetapan harga harus dilakukan secara transparan dan tetap memperhatikan kepentingan pekebun,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Hubungan Sehat Perusahaan dan Pekebun Kunci Tata Kelola Sawit

Robenson berpandangan keberadaan perusahaan perkebunan dan pekebun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rantai usaha sawit. Hubungan yang sehat antara kedua pihak perlu dibangun melalui mekanisme tata kelola yang terbuka dan berkeadilan.

Komisi II DPRD Kaltara mendorong pemerintah daerah, perusahaan, dan pekebun terus memperkuat komunikasi. Dengan begitu, persoalan harga maupun tata kelola perkebunan dapat dibahas secara terbuka.

Melalui pengawasan yang dilakukan DPRD, kebijakan harga TBS diharapkan tidak hanya mengikuti pergerakan komoditas, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat pekebun di Kalimantan Utara.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: juwata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks