NUNUKAN — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, menyatakan pengisian jabatan Sekda dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka untuk menjaring calon yang memenuhi persyaratan, kompetensi, dan kualifikasi.
Seleksi ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati Nunukan tentang Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah. Pansel dibentuk setelah menerima rekomendasi dari BKN, lalu menetapkan sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dilalui peserta.
Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Sekda Nunukan
Rangkaian seleksi dimulai dengan pendaftaran daring pada 17 September hingga 1 Oktober 2026. Seleksi administrasi digelar 2 Oktober, dan hasilnya diumumkan 5 Oktober 2026.
Peserta yang lolos administrasi melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara Makassar. Setelah itu, Uji Gagasan Tertulis berupa penulisan makalah pada 21 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya adalah Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026. Penetapan tiga peserta dengan nilai terbaik dijadwalkan 28 Oktober 2026.
"Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kaharuddin.
Syarat Pangkat hingga Batas Usia Calon Peserta
Calon peserta wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pelamar.
Bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia paling tinggi 56 tahun 0 hari saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah. Sementara bagi PNS yang pernah atau sedang menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi 58 tahun 0 hari.
"Persyaratan umum dan persyaratan khusus selengkapnya, termasuk dokumen yang harus disiapkan, mekanisme penyampaian lamaran, serta tahapan seleksi dapat dilihat dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi," ujar Kaharuddin.
Pengumuman resmi tersebut dapat diunduh melalui tautan https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026.
Harapan Proses Berjalan Transparan dan Akuntabel
Kaharuddin berharap seluruh rangkaian seleksi terbuka Sekda Kabupaten Nunukan berjalan baik, transparan, dan akuntabel sesuai tahapan yang ditetapkan.
"Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi," pungkasnya.
Jabatan Sekretaris Daerah dinilai memiliki kedudukan, fungsi, dan tugas strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya ditekankan harus terbuka, objektif, kompetitif, dan berbasis kompetensi.