NUNUKAN — Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi mengungkapkan bahwa pendalaman kasus menunjukkan penyelundupan berjalan lewat beberapa tahapan terorganisir. Balpres semula diangkut dari Tawau memakai speedboat bermesin besar. Di tengah laut, muatan dipindahkan ke longboat bermesin kecil dengan metode ship to ship atau pemindahan barang antarkapal.
Longboat Nelayan Rumput Laut Dipakai untuk Mengelabui Petugas
Pemilihan longboat bermesin kecil bukan tanpa alasan. Menurut Slamet, jenis perahu itu sehari-hari dipakai nelayan rumput laut setempat sehingga tidak menarik perhatian petugas.
"Jenis perahu ini dipilih karena sehari-hari digunakan oleh nelayan rumput laut setempat, sehingga tidak menarik perhatian," ucap Slamet, Sabtu (31/10).
Dari perairan Sebatik, balpres kemudian dipindahkan lagi ke speedboat bermesin 200 PK untuk dibawa ke lokasi tujuan akhir. Pola berlapis itu membuat rantai distribusi sulit dilacak jika hanya mengandalkan pengawasan satu titik.
Pelaku Melarikan Diri Saat Penindakan di Perairan Sebatik
Penindakan dilakukan Jumat (30/10) dini hari di perairan Sebatik. Petugas tidak berhasil mengamankan satu pun pelaku karena seluruhnya melarikan diri ke arah perairan Malaysia. Pengejaran dihentikan setelah mencapai batas wilayah negara.
Meski begitu, Lanal Nunukan tidak menutup penyelidikan. Pendalaman terhadap pemilik barang, penerima, dan jaringan pendukungnya terus berjalan.
"Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, pendalaman terhadap pemilik, penerima, dan jaringan pendukungnya terus kami laksanakan," tegas Slamet.
16 Koli dan 6 Karung Balpres Diperiksa di Mako Lanal Nunukan
Seluruh muatan yang diamankan berjumlah 16 koli dan 6 karung balpres. Pemeriksaan dan pendataan dilakukan di Markas Komando Lanal Nunukan dengan melibatkan Kantor Bea dan Cukai Nunukan.
Proses penanganan perkara selanjutnya berada di Kantor Bea dan Cukai Nunukan sebagai instansi yang berwenang di bidang kepabeanan. Lanal menyerahkan kelanjutan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bukan Sekadar Pelanggaran Kepabeanan
Slamet menilai penyelundupan pakaian bekas membawa dampak berlapis. Selain menghilangkan penerimaan negara, aktivitas itu mengganggu persaingan usaha bagi pelaku UMKM dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Perairan Sebatik disebut sebagai salah satu beranda terdepan NKRI yang harus dijaga dari aktivitas ilegal lintas batas. TNI Angkatan Laut menjalankan peran penegakan hukum di wilayah laut sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal. Patroli akan terus kami tingkatkan, baik siang maupun malam," tutup Slamet.