Pencarian

Parkir Liar di Jalan Utama Tarakan Belum Tertibkan, Pemkot Masih Kaji Penindakan pada Jam Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:03:55 WIB
Parkir Liar di Jalan Utama Tarakan Belum Tertibkan, Pemkot Masih Kaji Penindakan pada Jam Kerja
Parkir liar di jalan utama Tarakan menyebabkan kemacetan dan gangguan akses pejalan kaki.

TARAKAN — Kemacetan dan terganggunya akses pejalan kaki di jalan protokol Kota Tarakan kian parah akibat parkir liar yang tak kunjung ditertibkan. Warga yang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Yos Sudarso, misalnya, kerap harus bersimpangan dengan kendaraan yang diparkir di bahu jalan hingga memakan setengah badan jalan.

Kondisi ini memicu keluhan dari pengguna jalan dan pemilik usaha yang merasa dirugikan. "Setiap jam makan siang, jalanan macet total karena mobil parkir di kiri kanan. Kami yang mau keluar toko juga susah," ujar seorang pedagang di kawasan pusat kota yang enggan disebutkan namanya.

Mengapa Pemkot Belum Bertindak?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, mengakui bahwa persoalan parkir liar di badan jalan sudah menjadi perhatian serius. Namun, hingga kini pihaknya masih mengkaji skema penindakan yang tepat, terutama pada jam kerja yang dinilai rawan pelanggaran.

"Kami tidak ingin tindakan di lapangan justru menimbulkan masalah baru. Parkir liar ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan tilang. Butuh kajian ulang soal titik parkir resmi dan kesadaran pengguna jalan," ujarnya.

Berapa Titik Rawan Parkir Liar di Tarakan?

Berdasarkan data sementara dari Dishub Tarakan, sedikitnya ada lima ruas jalan utama yang menjadi titik rawan parkir liar. Kawasan tersebut meliputi pusat perbelanjaan, perkantoran, dan rumah sakit yang padat aktivitas pada pagi hingga sore hari.

Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Tarakan dalam lima tahun terakhir disebut menjadi pemicu utama. Ruang parkir yang tersedia tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya.

Siapa yang Paling Terdampak?

Warga yang tinggal di sekitar jalan protokol dan pengendara roda dua menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka harus bersabar menghadapi kemacetan yang terjadi hampir setiap hari, terutama saat jam masuk dan pulang kantor.

Selain itu, pemilik usaha kecil di pinggir jalan mengaku omzet mereka menurun karena akses ke toko terhalang kendaraan yang parkir sembarangan. "Pelanggan malas mampir karena jalanan macet dan susah cari tempat parkir," tambah pedagang tersebut.

Kapan Penindakan Mulai Diterapkan?

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Tarakan belum menetapkan jadwal pasti penindakan parkir liar. Dishub masih melakukan sosialisasi dan inventarisasi titik parkir resmi yang bisa dioptimalkan.

Pemerintah kota berencana melibatkan Satpol PP dan kepolisian dalam operasi gabungan jika kajian sudah rampung. Namun, belum ada kepastian kapan aturan itu akan berlaku efektif di lapangan.

Apa yang Bisa Dilakukan Warga Sekarang?

Warga diimbau untuk sementara waktu memarkir kendaraan di lokasi yang sudah disediakan, meski harus berjalan lebih jauh. Dishub Tarakan juga membuka posko pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan titik parkir liar paling parah di lingkungan mereka.

Pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat bisa menjadi solusi jangka pendek sebelum regulasi penindakan resmi diterbitkan.

Bagikan
Sumber: radartarakan.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks