KALIMANTAN UTARA — Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan vonis di Ruang Sidang Garuda sejak pukul 09.00 WIB. Keempat prajurit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
Tuntutan Oditur: 2,5 Tahun untuk Aksi Berencana
Oditur Militer sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Keyakinan itu didasarkan pada Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
"Setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," demikian bunyi keyakinan Oditur dalam berkas tuntutan yang dibacakan di persidangan sebelumnya.
Kronologi: Kekesalan pada Aktivis Berujung Aksi Kriminal
Berdasarkan berkas dakwaan, aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS itu dipicu rasa kesal para terdakwa terhadap sepak terjang Andrie Yunus. Mereka mengaku ingin memberi pelajaran agar aktivis tersebut tidak lagi menjelek-jelekkan institusi TNI di ruang publik.
Ketegangan bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat. Peristiwa itu memicu reaksi berantai yang berujung pada penyiraman air keras di lokasi terpisah.