KALIMANTAN UTARA — Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan III 2026. Keputusan ini berlaku untuk periode Juli hingga September mendatang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas harga energi. "Kami tidak ingin membebani masyarakat dengan kenaikan tarif di saat daya beli masih dalam masa pemulihan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Alasan Pemerintah: Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas
Bahlil menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Meski harga komoditas energi global fluktuatif, pemerintah memilih untuk tidak me