Pencarian

Gula Rafinasi Banjir, PTPN Rugi Rp600 M—Pemerintah Paksa Pabrik Punya Kebun Tebu

Rabu, 29 Juli 2026 • 12:57:31 WIB
Gula Rafinasi Banjir, PTPN Rugi Rp600 M—Pemerintah Paksa Pabrik Punya Kebun Tebu
Banjir gula rafinasi di pasar domestik menyebabkan harga molase anjlok dan petani tebu mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

KALIMANTAN UTARA — Amran menegaskan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi pabrik gula bukanlah aturan baru. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Setiap unit pengolahan yang bahan bakunya berasal dari impor wajib membangun kebun sendiri maksimal tiga tahun setelah beroperasi.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Bahkan, jauh sebelum undang-undang itu terbit, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 sudah mewajibkan hal serupa. Aturan itu mewajibkan pabrik memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu. Namun, kepatuhan selama bertahun-tahun sangat rendah.

Banjir Gula Rafinasi, Petani Tebu Terpukul

Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu yang patuh sejak aturan berlaku pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali, meski bertahun-tahun leluasa mengimpor bahan baku. Akibatnya, gula rafinasi impor membanjiri pasar konsumsi dalam negeri.

"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran.

Dampaknya langsung dirasakan petani. Harga molase atau tetes tebu anjlok dari sekitar Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Di Jawa Timur, petani tebu sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang. Total gula petani yang tidak terserap pasar mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

DPR Dukung Penegakan, Petani Protes di Jalan

Menyikapi kondisi ini, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan kepada Presiden untuk mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri. Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food, dan PTPN pada 6 April 2026.

Di lapangan, protes terus berlanjut. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada aksi kedua, mereka menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.

Amran memastikan penegakan aturan kini diperluas ke pabrik gula kristal rafinasi yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor. "Semua perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk. Tidak ada lagi toleransi," tegasnya.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks