KALIMANTAN UTARA — Keputusan itu merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji membahas skema ini dalam pertemuan di Jakarta, Rabu malam (12/8/2026).
Pemangkasan Syarat dan Beban Administrasi Penerima
Kementerian PKP mengubah sejumlah ketentuan agar bantuan lebih mudah diakses. Masa minimal masyarakat menempati rumah tidak layak huni dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun. Periode tunggu bagi warga yang belum pernah menerima bantuan perumahan juga dipersingkat dari sepuluh tahun menjadi lima tahun.
Di sisi administrasi, empat format dokumen lama yang dikenal dengan Format II-19 hingga II-22 dihapuskan. Sebagai gantinya, calon penerima cukup mengisi satu surat pernyataan yang ditandatangani warga dan diketahui kepala desa atau lurah.
Maruarar menegaskan percepatan ini tidak akan mengendurkan proses verifikasi. "Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat," ujarnya.
8,1 Juta Keluarga Menunggu Intervensi Hunian
Data BKKBN mencatat ada 8,1 juta keluarga masuk kategori berisiko stunting. Wihaji menyebut kondisi rumah tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang memperberat persoalan tersebut, sehingga perbaikan fisik hunian dinilai perlu berjalan bersamaan dengan program pendampingan keluarga.
"Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak," kata Wihaji dalam keterangan resmi.
Lokasi Intervensi dan Skema Penentuan Sasaran
BKKBN mengusulkan lokasi pelaksanaan di sembilan provinsi yang memiliki konsentrasi keluarga berisiko stunting. Penentuan penerima bantuan akan menggunakan data pensasaran dari BKKBN, sementara Kementerian PKP menangani aspek teknis intervensi hunian.
Program ini dirancang tidak sekadar memperbaiki kondisi fisik rumah. Pemerintah menempatkan kualitas hunian sebagai bagian dari lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, sehingga intervensi dilakukan secara terpadu antara penanganan kesehatan keluarga dan perbaikan tempat tinggal.
Skema ini mempertemukan dua pendekatan kebijakan: penanganan keluarga berisiko stunting dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. Kementerian PKP memastikan kriteria calon penerima bantuan tetap diverifikasi agar program tepat sasaran.