TANJUNG SELOR — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara, Hairul Anwar, meminta seluruh pemangku kepentingan menjadikan aspek ekologis sebagai fondasi utama dalam setiap tahapan pembangunan daerah. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam seperti kawasan hutan dan bentang alam Kaltara tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi jangka pendek yang justru melahirkan persoalan baru di masa depan.
Pernyataan itu disampaikan Hairul di sela-sela agenda dinasnya pada Rabu (19/8/26). Ia menggarisbawahi bahwa aktivitas pertambangan dan pemanfaatan lahan untuk investasi harus tunduk pada regulasi lingkungan yang ketat, mulai dari tahap perencanaan hingga pascaoperasi.
Kewajiban Pelaku Usaha: Dari Limbah hingga Reklamasi
Hairul menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam memiliki tanggung jawab hukum untuk memulihkan lingkungan. Pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran air dan tanah, serta pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang menjadi poin yang tidak bisa ditawar.
“Setiap kegiatan usaha ada kewajiban untuk menjaga lingkungan. Jangan hanya mengambil sumber daya alamnya, tetapi tanggung jawab terhadap lingkungan juga harus dijalankan,” ujar Hairul dalam keterangan yang diterima redaksi.
DLH Kaltara mengakui kapasitas pengawasan yang dimiliki pemerintah memiliki keterbatasan. Tanpa kepatuhan dari korporasi dan partisipasi aktif warga, pengawasan terhadap kerusakan lingkungan di wilayah seluas Kaltara tidak akan berjalan efektif.
Perubahan Iklim Bukan Isu Asing Lagi
Persoalan perubahan iklim kini menjadi tantangan nyata yang dihadapi pemerintah daerah, bukan sekadar wacana global. Fluktuasi cuaca ekstrem dan risiko bencana hidrometeorologi menuntut kesiapan adaptasi dari aparatur sipil negara maupun masyarakat umum.
Langkah mitigasi yang paling konkret, menurut Hairul, adalah menjaga tutupan hutan dan memulihkan ekosistem yang rusak. Hutan memiliki peran vital dalam menjaga siklus air dan keseimbangan iklim mikro, sehingga upaya pencegahan kebakaran lahan dan penghentian praktik perusakan lingkungan harus menjadi prioritas jangka panjang.
Sinergi Tiga Pilar: Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat
Hairul menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak mungkin diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup seorang diri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan akademisi, komunitas pecinta lingkungan, dan dunia usaha untuk membangun kesadaran kolektif.
“Lingkungan ini milik kita bersama. Pemerintah punya kewenangan dan program, tetapi masyarakat dan dunia usaha juga punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, kebiasaan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar lahan, serta menjaga kelestarian sumber air adalah kontribusi nyata yang bisa dimulai dari level rumah tangga. Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan juga perlu dilakukan secara partisipatif oleh warga di sekitar lokasi usaha.
Pembangunan Berkelanjutan: Ekonomi Tumbuh, Alam Terjaga
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa penjagaan lingkungan bukan berarti menghambat laju investasi. Sebaliknya, lingkungan yang terkelola dengan baik justru menjadi prasyarat utama agar pembangunan dapat bertahan dalam jangka panjang.
“Yang kita inginkan adalah pembangunan yang berkelanjutan. Ekonomi tumbuh, masyarakat mendapatkan manfaat, tetapi lingkungan juga tetap terjaga,” pungkas Hairul.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya akan berdampak langsung pada masyarakat, baik melalui bencana ekologis maupun menurunnya kualitas hidup. Oleh karena itu, menjaga lingkungan harus diposisikan sebagai bagian integral dari proses pembangunan itu sendiri, bukan sekadar pelengkap.