TANJUNG SELOR – Masyarakat di Kabupaten Bulungan dan sekitarnya dihimbau untuk memperhatikan jadwal operasional pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelang libur nasional. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bulungan akan menutup sementara layanannya selama dua hari dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Penutupan ini berlaku pada Senin, 16 Februari hingga Selasa, 17 Februari 2026. Seluruh aktivitas penerbitan maupun perpanjangan SIM akan kembali normal pada hari berikutnya.
Informasi Jadwal Operasional Satpas Polresta Bulungan
| Status Pelayanan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Libur / Tutup | 16 – 17 Februari 2026 | Cuti Bersama Tahun Baru Imlek |
| Buka Kembali | Rabu, 18 Februari 2026 | Jam Operasional Normal |
Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan kompensasi khusus bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis tepat di masa libur tersebut.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 16 atau 17 Februari 2026, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada Rabu, 18 Februari 2026. Jika dilakukan pada tanggal tersebut, warga tetap bisa menggunakan mekanisme perpanjangan biasa tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
AKP Yonathan menegaskan bahwa masa toleransi ini bersifat terbatas. Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal 18 Februari 2026, maka hak istimewa tersebut gugur.
"Jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan (18 Februari), maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Yonathan, Minggu (15/2/2026).
Pihak Satlantas Polresta Bulungan senantiasa menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM secara berkala guna menghindari sanksi tilang atau hambatan administrasi saat berkendara di jalan raya.