JAKARTA — Transformasi digital di tubuh Korlantas Polri memasuki babak baru. Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak hanya berbentuk plastik, tetapi juga tersimpan rapi di ponsel setiap pengendara. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi pelayanan publik yang tengah digencarkan secara nasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan bahwa kehadiran SIM Digital adalah bentuk transformasi pelayanan berbasis teknologi. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM mereka dalam format digital.
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Pemeriksaan Cukup Pindai QR Code di Ponsel
Sistem baru ini mengubah cara polisi bertugas di jalan. Jika selama ini pengendara wajib merogoh saku untuk menunjukkan kartu SIM, ke depan petugas cukup memindai kode QR yang muncul di layar ponsel pengendara. Verifikasi dilakukan secara real time melalui server pusat Korlantas.
Wibowo menegaskan bahwa keabsahan SIM ke depan akan bertumpu pada data di server, bukan pada kartu fisik. “Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” katanya.
Kartu fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang cukup disimpan di rumah. Pengendara tak perlu lagi khawatir jika lupa membawa SIM saat berkendara.
Integrasi dengan ETLE dan Perpanjangan Online
Salah satu keunggulan utama SIM Digital adalah keterhubungannya dengan ekosistem layanan lalu lintas elektronik. Pengguna dapat menikmati fitur perpanjangan SIM secara daring, menerima notifikasi masa berlaku, hingga terintegrasi langsung dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Integrasi ini diharapkan membuat pengurusan administrasi kendaraan menjadi lebih praktis. Masyarakat tak perlu lagi antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang akan habis.
Regulasi dan Infrastruktur Masih Disiapkan
Meski menjanjikan kemudahan, Korlantas Polri mengakui implementasi penuh SIM Digital belum bisa dilakukan serentak. Pihaknya masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahap awal, masyarakat tetap diimbau untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan. “Sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ujar Wibowo.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa era administrasi lalu lintas tanpa kertas dan tanpa kartu fisik semakin dekat. Pertanyaannya, seberapa siap infrastruktur digital di daerah-daerah untuk menyambutnya?