NUNUKAN — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara memastikan proses hukum kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Nunukan tidak berhenti meski pimpinan perusahaan mangkir. Direktur Utama PT Sarana Insan Perkasa (SIP) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan beberapa waktu lalu.
Mangkir dari Panggilan, Jaksa Siapkan Pemanggilan Paksa
Penyidik menilai ketidakhadiran Dirut PT SIP tanpa alasan sah sebagai bentuk penghambatan proses hukum. Langkah pemanggilan paksa kini menjadi opsi yang tengah dikaji untuk memastikan keterangan dari pucuk pimpinan perusahaan tambang itu diperoleh.
"Kami akan evaluasi. Kalau memang tanpa alasan yang jelas, tentu ada mekanisme untuk memanggil secara paksa," ujar sumber di lingkungan Kejati Kaltara yang enggan disebut namanya.
Dugaan Kerugian Negara dari Aktivitas Tambang di Nunukan
Perkara ini bermula dari laporan aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Nunukan. Tim Pidsus telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Meski angka kerugian negara belum diumumkan secara resmi, penyidik terus mendalami aliran dana dan volume produksi dari kegiatan tambang yang disinyalir merugikan penerimaan daerah. Nunukan dikenal sebagai salah satu kabupaten di Kalimantan Utara dengan potensi sumber daya mineral yang cukup besar.
Langkah Hukum Selanjutnya: Panggilan Ulang atau Jemput Paksa?
Penyidik Pidsus dijadwalkan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Dirut PT SIP. Apabila yang bersangkutan kembali mangkir tanpa keterangan yang sah, jaksa berwenang menerbitkan surat perintah pembawaan paksa.
Proses penyidikan perkara ini menjadi perhatian publik di Nunukan dan Kalimantan Utara secara umum. Penegakan hukum di sektor pertambangan dinilai krusial untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah dan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.
Kapan kasus ini ditargetkan rampung?
Kejati Kaltara belum menyebutkan target waktu penyelesaian. Saat ini fokus penyidik adalah mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan yang masih mangkir.
Apa sanksi bagi perusahaan yang mangkir dari panggilan?
Berdasarkan KUHAP, saksi atau tersangka yang tanpa alasan sah tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenakan tindakan paksa berupa pembawaan paksa oleh aparat.
Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini?
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak. Belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka baru di luar pimpinan PT SIP yang saat ini menjadi fokus pemeriksaan.