KALIMANTAN UTARA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark up di sejumlah proyek pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Daftar Proyek yang Diduga Mark Up: Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Syarief merinci empat item pengadaan yang bermasalah. Selain pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sekitar Rp1 triliun, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit lebih serta 5.400 unit televisi 75 inci juga disebut tidak sesuai ketentuan dan harganya digelembungkan.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus tata kelola program MBG di BGN pada 29 Mei. Selang beberapa hari, penyidik menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor BGN di Jakarta, dari Selasa malam hingga Rabu pagi. Dalam penggeledahan itu, aparat menyita alat bukti dan membawa ketiga mantan pejabat tersebut untuk diperiksa.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dadan, Lodewyk, dan Sony resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Pasal yang Disangkakan dan Kerugian Negara
Syarief menegaskan bahwa dari perkara ini, negara mengalami kerugian akibat mark up yang dilakukan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BGN maupun kuasa hukum para tersangka mengenai perkembangan kasus ini.