TARAKAN — Terdakwa kasus TPPU, Johansyah alias Bagong, mengakui di depan majelis hakim bahwa rekening milik istrinya digunakan untuk dua tujuan sekaligus: menampung uang hasil usaha dan menampung transaksi narkotika. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, pekan ini.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ernawati, menilai kliennya telah bersikap kooperatif selama proses persidangan. Menurutnya, Bagong tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Rekening Istri Jadi Aliran Dana Dua Sisi
Fakta ini menjadi sorotan lantaran Bagong mengaku menggunakan rekening pribadi istrinya untuk mencampur dana legal dan ilegal. Transaksi narkotika disebut dilakukan bersamaan dengan transaksi usaha yang sah. Pengakuan itu memperkuat dugaan jaksa penuntut umum bahwa Bagong telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus mencampur aset hasil kejahatan ke dalam kegiatan usaha.
PH: Klien Kooperatif, Tidak Berbelit
Ernawati, PH terdakwa, menegaskan bahwa sikap kooperatif kliennya patut diapresiasi. "Ia tidak menyembunyikan apa pun. Semua keterangan diberikan secara terbuka, termasuk soal penggunaan rekening istri," ujarnya. Namun, ia enggan berspekulasi soal tuntutan jaksa yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya.
Usaha Apa yang Dijalankan Bagong?
Persidangan belum mengungkap secara rinci jenis usaha yang dijalankan Bagong. Namun, keterangan dari saksi dan alat bukti yang dihadirkan jaksa menunjukkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening istrinya. Jaksa penuntut umum masih mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan mana yang berasal dari usaha dan mana dari hasil narkotika.
Langkah Hukum Selanjutnya
Sidang TPPU atas nama Johansyah alias Bagong masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan ahli pidana dan ahli forensik keuangan untuk memperkuat dakwaan. Vonis atas terdakwa diperkirakan baru akan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang.