TANJUNG SELOR — Polemik pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di Kalimantan Utara akhirnya mendapat jawaban resmi. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, secara terbuka membantah isu yang menyebut dana tersebut raib atau disalahgunakan. Ia menyebut semua tuduhan itu tidak berdasar dan telah diklarifikasi dengan data resmi dari pemerintah pusat.
Data Sisa Dana Rp 338 Miliar Jadi Bukti
Denny mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara tercatat masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp 338,48 miliar. Angka ini bahkan lebih besar dari total anggaran yang dikelola OPD sebesar Rp 332,16 miliar.
“Kalau ada anggapan dana itu hilang, faktanya tidak demikian. Data pemerintah pusat justru menunjukkan sisa dana tersebut masih ada dan tercatat secara resmi,” ujar Denny dalam pernyataan resminya, Senin.
Mengapa Sisa Dana Bisa Terjadi?
Menurut Denny, keberadaan sisa dana bukanlah indikasi penyimpangan. Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan ruang penggunaan dana secara lintas tahun anggaran.
Regulasi tersebut mengatur bahwa sisa dana yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, kata Denny, sisa dana tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kehilangan anggaran.
Seluruh Anggaran Tercatat di Sistem Keuangan Daerah
Denny menegaskan, setiap penggunaan DBHDR di lingkungan OPD telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen pertanggungjawaban, kata dia, tercatat rapi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada dana yang hilang dan tidak ada penyimpangan. Seluruh penggunaan dana reboisasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tantangan Manajemen Kas, Bukan Pelanggaran
Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini adalah menjaga keseimbangan pengelolaan kas daerah. Hal ini penting agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika fiskal.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan manajemen keuangan yang juga dihadapi banyak daerah di Indonesia, bukan bentuk pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
Pemprov Kaltara Perkuat Sistem Pengawasan
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Pemprov Kaltara terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan. Penguatan mekanisme pelaporan dan penandaan sumber pendanaan menjadi prioritas agar proses pengawasan semakin transparan dan akuntabel.
Denny berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sehingga tidak muncul kesalahpahaman terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Pemprov Kaltara berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Yang jelas, dana reboisasi tidak hilang dan seluruh pengelolaannya berada dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.