Pencarian

Pemprov Kaltara Bantah Isu Dana Reboisasi Raib, Sisa Anggaran Tercatat Rp 338,48 Miliar

Senin, 08 Juni 2026 • 12:22:31 WIB
Pemprov Kaltara Bantah Isu Dana Reboisasi Raib, Sisa Anggaran Tercatat Rp 338,48 Miliar
Sekprov Kaltara menegaskan tidak ada dana reboisasi yang hilang, seluruh anggaran tercatat resmi.

TANJUNG SELOR — Isu pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di Kalimantan Utara kembali mencuat. Pemerintah Provinsi Kaltara buka suara setelah pemberitaan mempertanyakan alokasi dana tersebut pada lima OPD dengan total nilai mencapai Rp 332,16 miliar.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Tanjung Selor, Sekretaris Provinsi Kaltara H. Denny Harianto menepis anggapan adanya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang hilang, tidak ada unsur fraud, dan seluruh pencatatan dilakukan sesuai perundang-undangan.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Fleksibilitas Penggunaan Dana Lintas Tahun

Denny menjelaskan bahwa pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi itu memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran, termasuk keberadaan sisa dana reboisasi yang sah untuk digunakan pada tahun berikutnya.

Menurutnya, keberadaan sisa dana tidak bisa diartikan sebagai anggaran yang hilang atau tidak jelas. Hal ini justru menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan kas daerah yang sah.

Bukti Administrasi: Sisa Dana Rp 338,48 Miliar Tercatat Resmi

Pemprov Kaltara merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp 338,48 miliar.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujar Denny.

Tantangan Fiskal, Bukan Penyimpangan Anggaran

Denny menambahkan bahwa kondisi serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia yang masih bergantung pada transfer dana pusat. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara keterbatasan fiskal dan kebutuhan pelayanan publik.

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Pemprov Kaltara memastikan seluruh pengeluaran APBD telah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Penguatan Sistem Penandaan Sumber Pendanaan

Sebagai langkah ke depan, Pemprov Kaltara tengah menyempurnakan sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran. Langkah ini diambil agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, tertib, dan mudah diawasi publik.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan,” pungkas Denny.

Bagikan
Sumber: kayantara.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks