KALIMANTAN UTARA — Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam persidangan tersebut, ahli hukum tata negara Fahri Bachmid yang dihadirkan sebagai saksi justru memperkuat posisi pemerintah. Ia menilai Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43/2025 yang mencabut status badan hukum PLK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dekolonisasi dan Kedaulatan Negara Jadi Dasar Hukum
Menurut Fahri, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang nasionalisasi aset-aset kolonial. PLK dinyatakan bermasalah karena mengklaim diri sebagai penerus sah Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi pendidikan era kolonial Belanda yang telah dibubarkan dan dilarang sejak 1960. "Pencabutan ini berkaitan dengan kebijakan negara dalam menjaga kedaulatan dan melanjutkan agenda dekolonisasi pasca-kemerdekaan," ujar Fahri dalam sidang.
Landasan yuridis yang digunakan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965. Kedua regulasi itu menjadi fondasi kebijakan nasionalisasi pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an, yang dinilai sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya jelas: memperkuat kedaulatan ekonomi dan mengurangi dominasi asing di tanah air.
Putusan Pidana Pemalsuan Dokumen Memperkuat Langkah Menteri
Fahri juga menyoroti adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terkait pemalsuan dokumen oleh pihak yang terafiliasi dengan PLK. Fakta hukum ini, menurutnya, memberi kewenangan kepada Menteri Hukum untuk meninjau kembali keputusan pemberian status badan hukum yang diterbitkan pada 2017. “Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya,” kata Fahri.
Ia menegaskan bahwa langkah Kemenkum bukanlah tindakan sewenang-wenang. Proses peninjauan kembali (review) terhadap keputusan tata usaha negara diperbolehkan jika ditemukan cacat hukum, termasuk adanya unsur pidana dalam proses pengajuannya. Pemerintah, lanjut Fahri, memiliki kewajiban untuk mengoreksi keputusan yang lahir dari dokumen tidak sah.
Risiko Gugatan Dimenangkan: Aset Negara SMAN 1 Bandung Terancam
Dalam keterangannya, Fahri mengingatkan konsekuensi serius jika gugatan PLK dikabulkan oleh majelis hakim. Ia menyebut aset negara yang saat ini digunakan untuk fasilitas publik, seperti SMA Negeri 1 Bandung, bisa menjadi objek klaim. "Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
SMAN 1 Bandung merupakan salah satu sekolah menengah atas negeri tertua dan terkemuka di Jawa Barat. Status tanah dan bangunannya saat ini jelas sebagai aset milik negara. Kekhawatiran Fahri beralasan: jika PLK menang dan pengadilan mengembalikan status badan hukumnya, organisasi itu secara legal bisa menuntut kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dahulu merupakan milik HCL.
Sidang gugatan di PTUN Jakarta masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak. Putusan akhir akan menentukan tidak hanya nasib PLK sebagai organisasi, tetapi juga status puluhan hektare aset pendidikan yang kini menjadi milik publik.