TANJUNG SELOR — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Utara, Robenson Tadem, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan ruang dialog untuk menyamakan persepsi antara perusahaan perkebunan dan petani. “Kami ingin memastikan mekanisme penetapan harga TBS berjalan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama petani sebagai ujung tombak sektor perkebunan sawit di Kalimantan Utara,” ujarnya.
RDP yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltara itu dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, serta koperasi sawit. Puluhan perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Mengapa Formula Harga TBS Perlu Diselaraskan?
Menurut Robenson, keterbukaan dalam penyusunan dan penerapan formula harga TBS menjadi dasar utama untuk menciptakan hubungan yang sehat antara perusahaan dan petani. Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal agar hasil kesepakatan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Forum ini menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. DPRD akan terus mengawal agar hasil kesepakatan benar-benar diterapkan di lapangan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga kepastian investasi di sektor perkebunan,” kata Robenson.
Pengawasan Berkelanjutan dari DPRD
Robenson memastikan bahwa Komisi II DPRD Kaltara akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi penetapan harga TBS bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diambil agar tata niaga sawit di Kalimantan Utara dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Pertemuan ini menjadi salah satu upaya untuk menyelaraskan implementasi regulasi penetapan harga TBS agar berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Para petani yang hadir berharap forum serupa bisa digelar secara berkala untuk menjamin hak mereka dalam rantai pasok kelapa sawit.