Pencarian

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti SPMB 2026, Daya Tampung Terbatas hingga Kualitas Sekolah Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 • 22:08:31 WIB
Komisi IV DPRD Kaltara Soroti SPMB 2026, Daya Tampung Terbatas hingga Kualitas Sekolah Jadi Sorotan
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghasilkan rekomendasi evaluasi menyeluruh terhadap sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

TANJUNG SELOR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Utara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah, serta Forum Adat Bulungan menghasilkan sebutir rekomendasi penting: evaluasi menyeluruh terhadap sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar soal kepatuhan regulasi.

“Pelaksanaan SPMB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Tamara dalam rapat di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Daya Tampung Terbatas vs. Tingginya Minat ke SMA Favorit

Salah satu temuan yang menonjol adalah kepadatan peminat di SMA Negeri 1 Tanjung Selor. Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyebut tingginya animo masyarakat terhadap sekolah tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah.

Menurutnya, solusi tidak cukup hanya dengan menambah ruang kelas. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas sekolah-sekolah lain agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan yang setara. “Pemerataan kualitas sekolah harus menjadi perhatian, sehingga beban tidak hanya tertumpu pada sekolah yang menjadi favorit masyarakat,” tegas Syamsuddin.

Kekhawatiran Praktik di Luar Ketentuan

Anggota Komisi IV, Muhammad Hatta, menyoroti adanya aspirasi masyarakat yang berkembang di lapangan. Ia menilai keresahan warga bukan semata-mata terhadap regulasi SPMB, melainkan dugaan adanya praktik yang menyimpang dari aturan.

“Seluruh proses harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui mekanisme dan hasilnya serta tidak menimbulkan persepsi negatif,” kata Hatta. Ia mendorong agar setiap tahapan penerimaan dapat dipantau secara transparan.

Kaltara sebagai Daerah 3T: Akses Harus Menjangkau Semua

Anggota Komisi IV lainnya, Dino Adrian, mengingatkan bahwa karakteristik Kalimantan Utara sebagai daerah perbatasan dengan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menuntut kebijakan yang adaptif. Setiap anak, kata Dino, harus memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah tanpa terhalang kondisi geografis tempat tinggalnya.

Senada dengan itu, Hj. Siti Laela dan Listiani mendorong peningkatan akses pendidikan yang dibarengi dengan pembangunan sarana prasarana, penambahan tenaga pendidik, serta ruang belajar baru. Mereka menilai kualitas pelayanan pendidikan tidak boleh hanya terkonsentrasi di Tanjung Selor atau kota-kota besar lainnya.

Rekomendasi ke Pemda dan Pusat

Menutup rapat, Tamara Moriska meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB. Evaluasi itu mencakup penguatan layanan pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh tahapan penerimaan sesuai ketentuan.

Seluruh masukan dalam RDP akan dirangkum menjadi rekomendasi Komisi IV DPRD Kaltara kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Komisi IV menegaskan fungsi pengawasan akan terus dijalankan untuk memastikan tidak ada anak di Kaltara yang kehilangan haknya mendapatkan pendidikan berkualitas hanya karena keterbatasan akses, daya tampung, atau persoalan administratif. (*)

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: juwata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks