TARAKAN — Tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan Bandara Internasional Juwata kembali menjadi perdebatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Tarakan dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (12/8/26), pihak pengelola bandara mengakui masih ada bidang tanah seluas kurang lebih 60 hektare yang belum bersertifikat dari total aset BMN yang mereka kuasai.
Kepala Bidang Teknik dan Operasi BLU Kantor UPBU Juwata Tarakan, Fahruddin Rahmat, S.E., menyebutkan lahan yang dipersoalkan warga secara fundamental sudah masuk inventarisir negara berdasarkan peta gambar situasi tahun 1994. Namun, ia mengakui proses administrasi sertifikasi belum tuntas di sejumlah titik operasional.
"Dari aset BMN tadi, memang ada yang sudah tersertifikasi dan ada yang belum. Kurang lebih ada sekitar 60 hektar yang belum bersertifikat, lokasinya sebagian ada di area sisi udara atau arah barat/karang laut," ujar Fahruddin dalam rapat tersebut.
Alas Hak Warga Dinilai Lebih Dulu Ada daripada Administrasi Bandara
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan klaim sepihak. Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Tarakan, Ilyas, menegaskan bahwa alas hak yang dimiliki warga secara hukum keberadaannya mendahului administrasi kebandaraan. Posisi ini yang membuat sengketa lahan di kawasan bandara tak kunjung selesai.
"Yang pasti kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Namun, alas hak yang warga jadikan dasar itu lebih dulu ada daripada administrasi terkait Bandara. Rencana teknis kebandaraan kita dukung, tetapi sesuai amanah peraturan perundang-undangan, hak-hak masyarakat tidak bisa diabaikan," tegas Ilyas.
Berdasarkan data awal dari pihak kelurahan, tercatat sekitar 32 warga yang bidang lahannya diklaim masuk dalam area bandara. Mereka selama ini menuntut kejelasan status tanah dan kompensasi yang layak.
Skema Penyelesaian: Sertifikasi, Appraisal, dan Kompensasi
Pemkot Tarakan mendorong penyelesaian kasus ini secara clean and clear melalui tiga langkah konkret. Pertama, pihak bandara diminta segera mengurus sertifikasi BMN ke Kantor ATR/BPN Kota Tarakan. Kedua, melakukan penilaian independen atau appraisal terhadap hak-hak masyarakat. Ketiga, memberikan kompensasi yang sesuai aturan perundang-undangan.
"Masyarakat pada prinsipnya siap saja untuk diatur, cuma jalurnya yang belum ketemu. Kesimpulannya: dorong Bandara untuk sertifikatkan, appraisal hak masyarakat, berikan kompensasi sesuai aturan, lalu masalahnya selesai secara clean and clear," ujar Ilyas.
Fahruddin menyebut pihaknya telah bersurat ke Kantor ATR/BPN Kota Tarakan sejak satu bulan lalu untuk memproses sertifikasi. Pihaknya kini masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Badan Pertanahan Nasional.
Verifikasi Lapangan Dilimpahkan ke Kelurahan dan Kecamatan
Untuk memastikan progres penyelesaian terukur, Pemkot Tarakan melimpahkan tugas teknis verifikasi ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Lurah dan camat diminta memberikan laporan perkembangan setiap dua bulan sekali.
"Tugas teknis kita berikan kepada Kelurahan dan Kecamatan karena kewenangan teknis di lapangan merupakan bagian dari layanan administrasi Camat dan Lurah. Saya harapkan mereka memberikan laporan progres dua bulan sekali supaya bisa diukur langkah solusinya," pungkas Ilyas.
RDP ini sendiri dihadiri jajaran Komisi I DPRD Kota Tarakan, Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Pemkot Tarakan, BPN Tarakan, pihak Bandara Juwata, serta perwakilan warga dan Pengurus Paguyuban Masyarakat Pesisir. Seluruh pihak sepakat persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak menghambat operasional bandara internasional tersebut.