NUNUKAN — Warga Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, akhirnya bisa bernapas lega. Satu unit dump truck yang dilaporkan hilang sejak sekitar satu bulan lalu berhasil ditemukan oleh jajaran Polsek Sesayap Hilir. Dua orang terduga pelaku kini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penemuan: Berawal dari Laporan Warga
Peristiwa pencurian dump truck ini pertama kali dilaporkan oleh pemilik kendaraan yang menyadari truknya tidak berada di tempat parkir di Desa Seludau. Pelaporan cepat dilakukan ke Polsek Sesayap Hilir, yang kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolsek Sesayap Hilir membenarkan penemuan kendaraan tersebut. "Tim kami melakukan pencarian dan pengembangan informasi di lapangan selama beberapa minggu. Akhirnya, dump truck tersebut berhasil kami temukan di suatu lokasi," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dua Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengembangan di lapangan, aparat berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolsek Sesayap Hilir untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga mengamankan satu unit dump truck yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Kendaraan tersebut saat ini diamankan di kantor polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka jika terbukti bersalah.
Kapolsek Sesayap Hilir mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. "Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum kami," tegasnya.
Apa Langkah Selanjutnya dari Polsek Sesayap Hilir?
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan barang bukti sebelum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Nunukan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.