TARAKAN — Rapat kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Utara bersama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltara berlangsung alot, Kamis (6/8/2026). Agenda rapat yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara itu membahas pertanggungjawaban kebijakan, alokasi, dan tata kelola Beasiswa Kaltara Unggul Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Tamara Moriska, didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Arfah dan Sekretaris Ruman Tumbo. Sejumlah anggota lainnya turut hadir, yakni Listiani, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Rahman.
Pertanyaan yang Sering Muncul Saat Reses
Vamelia mempertanyakan tidak tercantumnya kriteria jalur prestasi dalam draf juknis yang dipaparkan Biro Kesra. Menurutnya, hal ini menjadi pertanyaan berulang yang diterima para legislator saat turun menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Ini soal mendasar. Saat reses, warga kerap menanyakan apakah anak mereka yang berprestasi bisa masuk dalam program ini. Jika tidak diatur jelas di juknis, akan membingungkan pemangku kepentingan di lapangan,” ujarnya.
Nasib Mahasiswa Kaltara di Kampus Negeri Besar
Ia juga mendorong skema kerja sama perguruan tinggi diperluas dan transparan. Vamelia secara spesifik menyuarakan nasib mahasiswa asal Kaltara yang menempuh pendidikan di kampus negeri seperti Universitas Mulawarman (Unmul), agar mendapatkan porsi kesempatan yang setara dengan kampus lain.
Menurutnya, selama ini fokus penerima beasiswa kerap terpusat pada sejumlah kampus tertentu saja. Padahal, banyak mahasiswa Kaltara tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri di luar provinsi.
Evaluasi Nominal Bantuan: Rp5 Juta per Mahasiswa?
Soal besaran alokasi bantuan, Vamelia menilai skema saat ini perlu dievaluasi. Ia mengusulkan nominal bantuan disesuaikan di kisaran Rp5 juta per mahasiswa.
“Daripada nominalnya besar namun kuotanya terbatas yang berpotensi menimbulkan kecemburuan, lebih baik nominalnya disesuaikan namun kuotanya diperluas agar semakin banyak anak-anak kita yang merasakan manfaatnya,” tegas Vamelia.
Kritik Diksi: Hindari Stigma untuk Penerima Beasiswa
Poin lain yang ditegaskan adalah formulasi bahasa dalam pengumuman kriteria penerima di media publik atau media sosial. Vamelia meminta Biro Kesra lebih cermat dan sensitif dalam memilih diksi, terutama untuk kategori penerima seperti anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau anak berkebutuhan khusus.
Ia menilai pemilihan kata yang kurang tepat berisiko menimbulkan stigma negatif dan potensi perundungan (bullying) di lingkungan sosial mahasiswa penerima. “Diksi harus santun dan terproteksi,” pintanya.
Koordinasi Dini dengan DPRD Sebelum Juknis Disebar
Vamelia juga meminta Biro Kesra melembagakan koordinasi dan konfirmasi lebih awal bersama Komisi IV sebelum juknis atau kebijakan publik disebarluaskan. Hal ini penting karena anggota dewan merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan konstituen.
Di tengah sejumlah catatan kritis itu, ia mengapresiasi transparansi seleksi yang kini berjalan akuntabel. Vamelia berharap seluruh masukan konstruktif yang disampaikan dapat segera diakomodasi demi perbaikan tata kelola Beasiswa Kaltara Unggul 2026.