Pencarian

Lapas Kelas IIB Nunukan Alami Kelebihan Kapasitas Dua Kali Lipat, 967 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Rabu, 19 Agustus 2026 • 09:10:01 WIB
Lapas Kelas IIB Nunukan Alami Kelebihan Kapasitas Dua Kali Lipat, 967 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI
warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 RI di tengah kondisi hunian yang melebihi kapasitas dua kali lipat.

NUNUKAN — Lapas Kelas IIB Nunukan menyalurkan remisi kepada 967 warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi ini berlangsung di tengah kondisi hunian yang padat, di mana kapasitas tampung lembaga pemasyarakatan tersebut telah melebihi batas lebih dari dua kali lipat dari jumlah ideal.

Dari total penerima remisi, sebanyak 13 warga binaan dipastikan langsung menghirup udara bebas. Mereka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk segera kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Remisi Jadi Pengurang Beban Hunian di Tengah Overload

Kelebihan kapasitas yang dialami Lapas Nunukan menjadi perhatian tersendiri dalam momentum pemberian remisi tahun ini. Dengan berkurangnya masa tahanan, diharapkan angka kepadatan hunian dapat sedikit menurun seiring dengan keluarnya para warga binaan yang menerima haknya.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak narapidana yang diatur dalam perundang-undangan, diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pembinaan. Proses verifikasi ketat dilakukan untuk memastikan hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang mendapatkan pengurangan hukuman.

13 Warga Binaan Langsung Bebas Setelah Penetapan

Para warga binaan yang dinyatakan bebas merupakan mereka yang masa pidananya telah selesai setelah dipotong remisi. Mereka dipastikan telah memenuhi kewajiban administratif serta menunjukkan integrasi perilaku yang baik selama masa pembinaan di dalam lapas.

Keluarnya 13 warga binaan tersebut menjadi angin segar di tengah persoalan kelebihan kapasitas yang selama ini membayangi Lapas Kelas IIB Nunukan. Meski demikian, pihak lapas tetap melakukan pendataan dan pembinaan lanjutan bagi warga binaan yang masih menjalani sisa masa pidana.

Bagaimana Mekanisme Remisi di Lapas Nunukan?

Remisi diberikan berdasarkan evaluasi berkala terhadap perilaku warga binaan. Penilaian meliputi kepatuhan terhadap tata tertib, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta tidak adanya pelanggaran berat yang tercatat selama masa pidana berjalan.

Proses usulan remisi biasanya diajukan oleh pihak lapas kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah setempat. Setelah melalui validasi data, daftar nama penerima remisi kemudian ditetapkan dan diumumkan secara resmi, salah satunya pada momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pembawakabar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks